Sekalipun Kecil, Jumlah Perkara di PA Nunukan Alami Kenaikan

Masyarakat yang Mengikuti Program Itsbat Nikah Oleh PNPM Tahun Lalu
Nunukan | pa-nunukan.go.id
PA Nunukan adalah salah satu dari 16 PA yang baru diresmikan pembentukannya akhir 2011 lalu oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. di Laboan Bajo, NTT.
Setelah Ketua PA Nunukan dilantik 6 Desember 2011, baru kemudian tenaga teknis dan kesekretariatan yang sudah menerima SK diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas di PA Nunukan.
Satu persatu pegawai PA Nunukan berdatangan dan dilantik oleh KPA Nunukan. Sehingga PA Nunukan baru dapat menerima perkara secara efektif tahun 2012.
Maka dalam 2 tahun penerimaan perkara di PA Nunukan ini, untuk tahun 2013 sampai dengan bulan April ini PA Nunukan telah menerima sebanyak 97 perkara; terdiri dari gugatan 70 perkara, dan permohonan 27 perkara.
Ini berarti ada peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hingga April 2012 telah menerima sebanyak 92 perkara; terdiri dari gugatan 75 perkara, dan permohonan 17 perkara.
Menurut Wakil Panitera PA Nunukan Dra. Wahdatan Nusrah, ada trend kenaikan jumlah perkara di PA Nunukan setiap bulannya, sekalipun tidak signifikan.
“Hingga April 2013 ini tercatat 97 perkara yang sudah masuk di bagian Kepaniteraan PA Nunukan. Ada kenaikan 5 perkara dibandingkan bulan yang sama di tahun 2012 lalu yang hanya berjumlah 92 perkara,” ungkapnya sambil memperlihatkan data-data perkara di Kepaniteraan.
Diperkirakan jumlah penerimaan perkara di PA Nunukan ini akan terus mengalami peningkatan di bulan-bulan mendatang sehubungan dengan akan dilaksanakannya program sidang keliling PA Nunukan di 5 Kecamatan pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia, dan Kecamatan Sebuku menggunakan anggaran DIPA PA Nunukan tahun 2013.
Belum lagi Pemerintah Kab. Nunukan di tahun 2013 ini juga akan melaksanakan program sidang itsbat nikah di 7 Kecamatan untuk membantu warganya yang belum memiliki bukti pernikahan berupa buku nikah.
Sekarang masing-masing Kecamatan tengah melakukan verifikasi data terhadap warganya yang akan mengajukan permohonan itsbat nikah. Anggaran pelaksanaan sidang itsbat nikah ini berasal dari DIPA Pemkab. Nunukan tahun 2013.
“PA Nunukan dan Pemkab sudah duduk satu meja membahas rencana sidang itsbat nikah ini dalam waktu dekat. Kita tunggu saja,” ujar KPA Nunukan beberapa waktu lalu.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)