Sekali Lagi, Hakim Mediator PA Prabumulih Berhasil Mediasi Perkara HB

pa-prabumulih.go.id | Rabu (16/01/2020), Hakim Mediator Pengadilan Agama Prabumulih kembali berhasil mendamaikan perkara di awal Tahun 2020 ini. Kesepakatan perdamaian dalam perkara Harta Bersama Nomor 334/Pdt.G/2019/PA.Pbm, ditandatangani pada hari Rabu, 16 Januari 2020, di ruang mediasi Pengadilan Agama Prabumulih.
Kesepakatan Perdamaian ditandatangani, setelah para pihak (dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat) mencapai kata sepakat damai dalam 3 (tiga) kali proses mediasi, dan langsung memberikan draft kesepakatan perdamaian yang telah di buat oleh kedua belah pihak secara bersama-sama, dengan bantuan Hakim Mediator YM. Lukmin, S.Ag., M.E (Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih). Setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani, tampak raut wajah puas dari para pihak yang bersengketa.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, selaku Hakim Mediator, tetap mengingatkan para pihak agar dengan iktikad baik melaksanakan kesepakatan damai yang telah ditandatangani. Menurut wawancara tim redaksi dengan Mediator, diketahui bahwa perkara yang terdaftar tanggal 04 Desember 2019 melalui aplikasi e-Court ini, telah 3 (tiga) kali menjalani mediasi, yaitu pada tanggal 26 Desember 2019, 09 Januari 2020 dan 16 Januari 2020. Pada mediasi ke-3 (tiga), alhamdulillah, antara Penggugat dan Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, telah terjadi kesepakatan perdamaian untuk mengakhiri sengketa dalam perkara tersebut dengan perdamaian.
Proses mediasi wajib di tempuh oleh para pihak sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Sosok yang pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Sekayu ini, bersyukur dapat menjalankan tugas dengan lancar dan berhasil mendamaikan kembali para pihak yang berselisih. (rani)