Sebuah Catatan Kecil Wakil Ketua PA Palangkaraya dari Atas Kapal Pesiar

Gambar – Tampak KPA dan WKPA Palangka Raya di atas kapal
Palangkaraya | www.pa-palangkaraya.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H dalam apel pagi senin, (01/12/2014) mengatakan bahwa baru saja kami Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris mengikuti rapat koordinasi se – Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun, rapat ini cukup melelahkan karena kurang lebih 500 Km atau setidaknya ditempuh 9 jam lebih dari Palangka Raya ke Pangkalan Bun sebagai tempat rakor ujarnya ditambah lagi padatnya acara tersebut.
Rakor dilaksanakan di atas Kapal Pesiar dan ini mungkin satu-satunya di Indonesia “Hasil lengkap rapat koordinasi ini, nanti akan disampaikan dalam pertemuan dan waktu tersendiri, saya hanya ingin menyampaikan beberapa catatan kecil yang sifatnya ringan-ringan saja, “ujarnya saat jadi pembina apel.
Pertama “terkait gedung Pengadilan Agama Palangka Raya, Insya Allah kita Pengadilan Agama Palangka Raya akan mendapat gedung baru, yakni menempati gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terletak di jalan Seth Adji Palangka Raya, proses administrasi telah mencapai 90 % itu artinya hanya tinggal 10 % lagi, kemungkinan besar kita akan menempati gedung tersebut “ujarnya mengutip apa yang disampaikan KPTA Palangka Raya saat pertemuan tersebut di Pangkalan Bun.
Kedua, pertemuan para KPTA di Jakarta, menurut Plt. Dirjen Badilag banyak ditemukan Hakim melayani Handphone (HP) yang masuk dan tidur saat sidang. Prosentasenya mencapai 72 %, beliau sangat serius meminta kita semua untuk tidak lagi melayani HP yang masuk saat sidang, begitu juga jangan sampai tidur, termasuk Panitera Pengganti “ujarnya. Mencermati keadaan dimaksud Wakil Ketua PA Palangka Raya tersebut mohon menjadi perhatian kita semua “pintanya disela-sela amanatnya.
Ketiga, bahwa setiap kali bersidang Hakim wajib dalam tanda petik ujarnya memakai peci (kopiah) karena merupakan identitas kita “imbuhnya.
Keempat, masih dari pertemuan KPTA di Jakarta, “perkara yang masuk bulan Agustus 2014 harus sudah selesai atau diputus bulan Desember 2014, ini kalau bisa, tentu sepanjang tindak melanggar ketentuan hukum acara, kendati volume perkara yang masuk terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, Plt. Dirjen Badilag yang juga Hakim Agung Kamar Agama itu berharap tunggakan perkara untuk tahun ini tidak melebihi dari 5.000 ribu perkara “ujarnya. (msn)