Sebuah Bank Syariah Digugat Nasabahnya Rp 4 Miliar di PA Sengeti

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Pengadilan Agama Sengeti sedang menerima dan memeriksa perkara bidang ekonomi syariah. Perkara tersebut terdaftar pada 15 Oktober 2015 lalu dengan nomor register 312/Pdt.G/2015/PA.Sgt. Sidang perdana diselenggarakan pada 11 November 2015.
Seorang nasabah menggugat sebuah bank syariah, karena menanggap bank tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan, seorang nasabah dan Lembaga Perlindungan Konsumen yang mendampinginya menggugat salah satu cabang bank syariah di Jambi, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatannya, dia menuntut pihak bank untuk membayar ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 4 miliar.
Penggugat menuntut perjanjian kredit yang disepakatinya dengan pihak Bank tertanggal 30 Juni 2014 dinyatakan “batal demi hukum” karena menurutnya tidak sesuai dengan klausula baku UU Perlindungan Konsumen.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)