Sebelum Pembuktian, Majelis Hakim PA Selong Laksanakan Pemeriksaan Setempat
Di bawah terik matahari Majelis Hakim PA Selong memeriksa tanah sawah yang ditanami tembakau
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atau datang melihat langsung obyek sengketa, Jumat (2/8/2019).
Tujuan pemeriksaan setempat menurut Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 adalah supaya Majelis Hakim mendapatkan tambahan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara mengenai letak, luas, batas-batas dan kondisinya sehingga terhindar dari putusan yang non executable(tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara obyek sengketa dengan putusan.
Obyek sengketa yang diperiksa dalam perkara gugatan waris Nomor 127/Pdt.G/2019/PA.Sel itu berupa tanah sawah seluas ± 1 hektar 27 are, tanah kebun seluas ± 7 are dan tanah pekaranganseluas ± 6 are terletak di Desa Dane Rase Kecamatan Keruak dan Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.
Majelis Hakim memakai peci dan topi agar tidak kepanasan
Pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan sesudah jawab-menjawab antara para pihak di ruang sidang dan sebelum memasuki tahap pembuktian. Menurut Ketua Majelis, Drs. H. Hamzanwadi, MH., dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat sebelum pembuktian maka Majelis Hakim akan mempunyai gambaran yang cukup terhadap obyek sengketa sehingga pembuktiannya akan fokus.
“Selain untuk memastikan obyek sengketa itu ada dan benar, pemeriksaan setempat jika dilakukan sebelum pembuktian akan membantu dan memudahkan pembuktian karena letak obyek sengketa, luas dan batas-batasnya sudah diketahui oleh Majelis Hakim. Sehingga pertanyaan yang akan diajukan kepada saksi-saksi lebih fokus,” jelasnya kepada Tim PA Selong News. (ahru)