Sebelum dan Setelah Shalat Jumat, Majelis Hakim PA Selong Periksa Objek Sengketa Waris
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Padatnya jadwal sidang Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B dari Senin hingga Kamis, hanya menyisakan hari Jumat untuk pemeriksaan setempat (descente). Itupun kerap kali dalam satu hari dilakukan dua kali pemeriksaan, baik oleh Majelis Hakim yang sama maupun berbeda. Contohnya yang terjadi pada Jumat (20/8/2021).
Sebelum shalat Jumat, Majelis Hakim yang diketuai Firman, SHI. memeriksa tanah ladang/kebun seluas + 14.000 M2 di Desa Tete Batu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, dalam perkara kewarisan Nomor 587/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Begitu selesai shalat Jumat, Majelis Hakim yang diketuai H. Fahrurrozi, SHI., MH. memeriksa sawah seluas + 13.482 M2 di Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dalam perkara kewarisan Nomor 803/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Dalam pantauan Tim PA Selong News, kedua pemeriksaan setempat berjalan aman dan tanpa rintangan. Pihak-pihak beperkara dapat memahami tujuan pemeriksaan setempat hanyalah sebatas memeriksa letak, ukuran, batas-batas dan siapa yang saat ini menguasai objek sengketa.
Hanya saja, dalam pemeriksaan di Desa Jerowaru, para penggugat berusaha menawarkan minuman botol. Akan tetapi, Ketua Majelis menolak dengan bahasa yang lembut sehingga tidak menyinggung perasaan mereka. Dijelaskannya bahwa Majelis Hakim tidak boleh menerima pemberian apapun dari pihak beperkara. (flambu)