logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sebelum Ayam Berkokok Di 2020 Pengadilan Agama Putussibau Selesaikan 4 Perkara E-Litigasi

Penanganan perkara e-court manjadi trend tersendiri bagi dunia peradilan saat ini, hal tersebut dikarenakan perkara ecourt memiliki penanganan dan proses acara yang berbeda dari perkara umumnya. Mulai dari pendaftaran yang dapat dilakukan oleh Pemohon/ Penggugat atau Kuasa Pemohon/ Penggugat sendiri dengan ketentuan yang sudah diatur, lalu tagihan pembayaran dapat langsung diketahui sesaat setelah melengkapi identitas dan upload dokumen permohonan/ gugatan, dan juga mekanisme pemanggilan cukup hanya disampaikan melalui alamat domisi elektronik (baca: email) pengguna layanan sampai pada persidangan yang dapat dilaksanakan dengan acara elektronik.

Pengadilan Agama Putussibau pada tahun 2019 ini telah menangani sebanyak 6 perkara e-court, 2 perkara diantaranya terdaftar dari akun pengguna terdaftar (pengacara) dan 4 perkara lainnya terdaftar dari akun pengguna lainnya (perorangan). Dari keenam perkara yang terdaftar tersebut sebanyak 2 perkara telah selesai penanganannya, sedangkan 4 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Penanganan Perkara E-Litigasi

Sejak diluncurkannya fitur e-litigasi pada aplikasi e-court Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Putussibau terus berusaha untuk memanfaatkan fitur tersebut sebagaimana instruksi Bapak Dirjen Badilag MARI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. beberapa waktu lalu.

Memanfaatkan fitur e-litigasi pada aplikasi e-court sampai saat ini memang masih dalam perdebatan, penanganan seperti apa suatu perkara dapat dikatakan telah memanfaatkan fitur e-litigasi? Ini merupakan pertanyaan besar yang belum terpecahkan. Namun dari berbagai sumber yang penulis dapatkan diantaranya melalui grup SIPP PERADILAN AGAMA maupun berkonsultasi pada penggawa e-Court sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan telah menempuh tahapan e-litigasi dengan syarat telah memanfaatkan fitur court calendar dan atau memanfaatkan menu persidangan pada aplikasi e-court, sekurang-kurangnya telah menggunakan fasilitas penyampaian putusan/ penetapan secara elektronik.

Dengan berpedoman pada pendapat tersebut di atas maka Pengadilan Agama Putussibau telah menemukan perkara yang berpotensi diselesaikan dengan mekanisme e-litigasi. Perkara yang dimaksud merupakan permohonan dispensasi kawin yang terdaftar pada tanggal 5 Desember 2019 melalui prosedur ecourt.

Pada sidang pertama tanggal 12 Desember 2019 Hakim pemeriksa telah menetapkan court calendar untuk perkara tersebut, yaitu pembacaan permohonan, pemeriksaan identitas dan pembuktian. Sedangkan pada sidang kedua tanggal 18 Desember 2019 mendatang ditetapkan agenda pembacaan penetapan secara elektronik. Penetapan court calendar tersebut telah disepakati Pemohon dan ditandatangani bersama Hakim pemeriksa di dalam ruang sidang.


tampilan menu persidangan pada aplikasi e-court


tampilan menu jadwal sidang pada aplikasi SIPP

 

Perkara dipensasi kawin dengan nomor perkara 0092/Pdt.P/2019/PA.Pts tersebut merupakan perkara yang pertama berpotensi ditangani dengan mekanisme e-litigasi. Sementara potensi perkara lainnya juga terdapat pada perkara nomor 0140/Pdt.G/2019/PA.Pts, 0091/Pdt.P/2019/PA.Pts dan 0094/Pdt.P/2019/PA.Pts. Masing-masing perkara tersebut diagendakan akan diselesaikan pada tanggal 26 Desember 2019 mendatang. (firdaus)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice