Sebanyak 48 Pasutri Mengikuti Sidang Itsbat Nikah Massal yang Dilaksakan PA Sampit
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Sebanyak 48 pasang suami isteri, pada hari Kamis bertepatan dengan Hari Ibu tanggal 22 Desember 2016 mengikuti sidang Itsbat Nikah Massal Pengadilan Agama Sampit yang dilangsungkan di Aula Serba Guna Kantor PT. Pertamina Persero Terminal BBM Sampit Jalan Muchran Ali No. 24 Kelurahan Baamang Hulu- Sampit.
Sidang Itsbat Nikah Massal tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pengadilan Agama Sampit kerja sama dengan PT. Pertamina Persero Terminal BBM Sampit dan Kelurahan Baamang Hulu Sampit dalam rangka memperingati HUT PT. Pertamina ke 59, sebagai bentuk kepedulian dan bakti sosial, dengan segala biaya dibebankan kepada PT. Pertamina Terminal BBM Sampit.
Pelaksanaan sidang itsbat ini diawali dari permohonan oleh PT. Pertamina Terminal BBM Sampit berdasarkan Surat Nomor: 671/F16437/2016-SO tanggal 07 Desember 2016 perihal Permohonan Itsbat Ulang Massal dalam Rangka HUT PT. Pertamina ke 59, untuk mengitsbatkan nikah bagi 48 pasangan suami istri yang sudah menikah menurut agama Islam tetapi belum dicatatkan di KUA setempat. Sebab kenyataan masih banyak diantara warga yang belum terdaftar pernikahannya secara resmi alias belum mempunyai Buku Nikah. Baik yang pernikahannya sebelum berlaku UU No. 1 Tahun 1974 maupun sampai sekarang ini setelah berlakunya UU Perkawinan tersebut.
Dan untuk pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Massal ini Pengadilan Agama menyiapkan 2 (dua) majelis hakim untuk menyidangkan Itsbat nikah, Majelis A : Ketua Majelis Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. Hakim Anggota : Abdul Rahman, S.Ag. dan Riduan, S.Ag. Majelis B : Ketua Majelis Mursidah, S.Ag. dengan Hakim Anggota : Firman Wahyudi, S.H.I. dan Miftahul Arwani, S.H.I. dengan dibantu 5 (lima) Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., Jamaludin, S.H., Norhayatimah, S.H., Pahruddin, S.Ag. dan Rahsiannor Syam’ani, S.H.I., serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas Administrasi Wahyudi dan Eko Prasetyo, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1503/HK.05/XII/2014 tanggal 08 Desember 2016.
Persidangan Istbat Nikah dibuka oleh masing-masing Ketua majelis tepat pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Dalam Itsbat Nikah Massal ini dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang sudah terdaftar, dapat diputus kabul 37 (tiga puluh tujuh) perkara, 10 (sepuluh) perkara ditolak dan 1 (satu) perkara dicabut. (isn)