Sebagai Tolak Ukur dan Umpan Balik, PA Sintang Lakukan Survey Kepuasaan Publik
Sintang | PA Sintang
Pelayanan publik merupakan salah satu dari delapan area perubahan dalam bingkai reformasi birokrasi. Hasil yang di harapkan dari Pelayanan publik adalah Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Baik atau tidaknya suatu pelayanan publik suatu Instansi, Kementerian dan Lembaga sangat di tentukan oleh masyarakat sebagai Penerima manfaat Pelayanan Publik.
Untuk itu, dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Sintang melakukan Survey Kepuasaan Publik. Menurut Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MH.I Survey Kepuasaan Publik merupakan sebagai tolak ukur dan umpan balik terhadap masyarakat atas pelayanan publik yang selama ini telah diberikan masyarakat. Pria kelahiran Desa Tenggayun Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau ini menyatakan dengan tangan terbuka akan menerima Survey Kepuasaan Publik pada Pengadilan Agama Sintang yang akan di mulai tanggal 4 Oktober hingga 6 Oktober 2016. “Jika hasil nya memuaskan akan kita pertahankan dan tingkatkan jika sebaliknya kita akan berkerja keras untuk melakukan hal yang terbaik” tegasnya.
Sebagai pelaksana Survey, M. Jamil, SH menyatakan Survey Kepuasaan Publik memuat tentang beberapa pertanyaan tentang seputar kepuasaan pelayanan Perkara maupun sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik. Lebih lanjut ia menyatakan survey yang dilakukan selama tiga hari tersebut di prediksi melibatkan hingga 30-50 responden. (Jamil)