Satu Perkara Ekonomi Syari’ah Berhasil Mediasi di PA Sungai Penuh

Sungai Penuh | PA Sungai Penuh
Senang rasanya bila melihat orang-orang (pihak) yang bersengketa dapat mengambil inisiatif untuk berdamai apalagi bila hal tersebut di lakukan di lembaga peradilan agama yang merupakan lembaga resmi pemerintah untuk memutuskan suatu permasalahan dan persengketaan.
Demikian lah halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Sungai Penuh, 1 perkara ekonomi syari’ah yang terdaftar dengan nomor Perkara : 02/ Pen. Aan/Eks/2014/PA.Spn antara PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Jambi, selaku pihak Pemohon/Penggugat dengan salah satu nasabahnya yakni an: Darti Kartika, Warga Kec. Kayu Aro, Kab. Kerinci, selaku pihak Termohon/ Tergugat.
Keberhasilan mediasi oleh Majelis Hakim yang dipimpin/ditangani langsung oleh Ketua PA Sungai Penuh, Drs. M. Taufik, M.H.,disampaikan oleh Pansek PA Sungai Penuh, Drs. Dahkir, A kepada Jurdilaga.
Setelah melalui beberapa proses mediasi maka pada mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2014 bertempat di Pengadilan Agama Sungai Penuh, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan Termohon/Tergugat akan melaksanakan kewajibannya dengan menyelesaikan tunggakan pinjamannya kepada pihak Pemohon/Penggugat. ( Jurdilaga PA Spn / PTA Jambi)