logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

Satu Perkara Ekonomi Syari’ah Berhasil Mediasi di PA Sungai Penuh

 Sungai Penuh | PA Sungai Penuh

Senang rasanya bila melihat orang-orang (pihak) yang bersengketa dapat mengambil inisiatif untuk berdamai apalagi bila hal tersebut di lakukan di lembaga peradilan agama yang merupakan lembaga resmi pemerintah untuk memutuskan suatu permasalahan dan persengketaan.

Demikian lah halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Sungai Penuh, 1 perkara ekonomi syari’ah yang terdaftar dengan nomor Perkara : 02/ Pen. Aan/Eks/2014/PA.Spn antara PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Jambi, selaku pihak Pemohon/Penggugat dengan salah satu nasabahnya yakni an: Darti Kartika, Warga Kec. Kayu Aro, Kab. Kerinci, selaku pihak Termohon/ Tergugat.

Keberhasilan mediasi oleh Majelis Hakim yang dipimpin/ditangani langsung oleh Ketua PA Sungai Penuh, Drs. M. Taufik, M.H.,disampaikan oleh Pansek PA Sungai Penuh, Drs. Dahkir, A kepada Jurdilaga.

Setelah melalui beberapa proses mediasi maka pada mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2014 bertempat di Pengadilan Agama Sungai Penuh, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan Termohon/Tergugat akan melaksanakan kewajibannya dengan menyelesaikan tunggakan pinjamannya kepada pihak Pemohon/Penggugat. ( Jurdilaga PA Spn / PTA Jambi)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice