Satu Lagi Pihak Yang Berperkara Berhasil Didamaikan Majelis Hakim PA Krui
Liwa | pa-krui.go.id
Pada kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2014 di Kabupaten Pesisir Barat kemarin, menyisakan satu cerita bahagia. Dimana dalam persidangan yang dipimpin oleh Muhammad Idris, S.Ag selaku Hakim Ketua, dengan dibantu 2 orang hakim anggota lainnya yakni Nihayatul Istiqomah, SHI., MH dan Alamsyah, SH., SHI., MH., satu perkara cerai gugat berhasil diselesaikan, berakhir damai dengan dicabut.
Majelis hakim yang bersidang kala itu berupaya dan berusaha mendamaikan pihak yang berperkara di persidangan dengan menasehati kedua belah pihak yang hadir agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, alhamdulillah hal ini berhasil.
Berkat upaya majelis hakim yang bijak akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai untuk kembali hidup rukun membina rumah tangga kembali. Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan dicabutnya perkara nomor 35/Pdt.G/2014/PA.Kr dalam persidangan oleh pihak istri (Penggugat).
Kejadian yang terjadi pada sidang keliling kali ini merupakan satu dari sekian banyak cerita persidangan perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim PA Krui. Selain menjadi satu kebahagiaan tersendiri bagi Majelis Hakim apabila sebuah perkara dapat terselesaikan dengan perdamaian. Hal ini juga sekaligus menjadi pembuktian kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara yang masuk di PA Krui berakhir dengan perpisahan atau perceraian.
Dalam proses pemeriksaan perkara, Mendamaikan kedua belah pihak adalah hal yang wajib dan pertama kali yang akan dilakukan oleh majelis hakim. Upaya perdamaian tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, pertama upaya mendamaikan pihak yang berperkara oleh hakim langsung dalam persidangan, kedua upaya perdamaian melalui proses mediasi, dengan menunjuk salah satu hakim PA sebagai mediator atas perintah hakim ketua yang menangani perkara itu. Dan yang terakhir, upaya ketiga yakni upaya perdamaian dengan melibatkan keluarga dari masing-masing pihak.
Menjadi harapan bagi PA Krui, kedepannya akan terjadinya peningkatan hasil perkara yang terselesaikan dengan jalan perdamaian. (Tim Redaksi PA Krui)
