Rantauprapat, 26 Oktober 2022.
Alhamdulillah kesepakatan damai kembali diraih dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor: 1532/Pdt.G/2022/PA.Rap, yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat dibantu oleh Mediator Non Hakim Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. semoga kiranya membawa berkah untuk para pihak. Mediator mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Rantauprapat sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan PERMA tersebut, setiap mediator baik hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi hakim mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Rantauprapat. (Tim IT PA.Rap)