Pangkalpinang, 05 Agustus 2021. Di Kamis yang damai dan penuh berkah ini, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalpinang, telah datang menghadap Mediator para pihak dalam perkara baik tergugat maupun penggugat. Setelah melalui proses mediasi yang didampingi oleh Mediator Non Hakim yang telah bersertifikat H. Winarno, M.H.I., C.Med yang dilaksanakan mulai dari tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021, para pihak akhirnya sepakat mencabut gugatannya dan mengakhiri sengketa dalam perkara dengan kesepakatan bersama
Para pihak sepakat bahwa masing-masing pihak telah menyadari sepenuhnya atas semua fakta yang terkait dengan Kesepakatan Perdamaian ini dan semua hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Para pihak telah mengerti sepenuhnya isi dari Kesepakatan Perdamaian, maka dari itu para pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga sampai akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Pangkalpinang. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Pangkalpinang. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya dan kemudian akan memberikan kesempatan kepada tergugat dan akan membina rumah tangganya bersama kembali. Semoga menjadi awal yang baik untuk Penggugat dan Tergugat untuk membina rumah tangga yang baik. (Nisa)