-
Sapa Netizen, PA Jambi Berikan Layanan Informasi Via Medsos
pa-jambi.go.id II Jambi
Setelah melayani melalui pesawat telepon, PA Jambi merambah media sosial seperti Facebook dan Twitter. Pengadilan Agama Jambi menggunakan media sosial Facebook dan Twitter untuk melayani dan menambah 'kemesraan' dengan warga Kota Jambi. Hal ini dalam rangka mengembangkan layanan kepada para pencari keadilan.
"Sebenarnya PA Jambi telah memberikan layanan informasi melalui media sosial sejak tahun Oktober 2017, namun baru tahun ini fitur halaman facebook diperbaharui dan telah ada payung hukumnya yakni SK Ketua Pengadilan Agama Jambi No W5-A1/801/HM.01.1/VI/2019 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Melalui Media Sosial Pada Pengadilan Agama Jambi dan kehadiran medsos ini dapat menambah sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika percakapan dan diskusi," ujar Abdul Rachman, Kassubag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Senin (01/07/2019).
"Era Industri 4.0 berdampak kepada kecendrungan sosial masyarakat yang memanfaatkan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi salah satunya media sosial sebagai media menemukan informasi yang diperlukan termasuk informasi mengenal produk layanan peradilan agama", lanjutnya.
Hal senada disampaikan Panitera, H. Rusdi memaparkan bahwa Pengadilan Agama Jambi perlu memberikan layanan informasi melalui media sosial dalam rangka membantu masyarakat Kota Jambi yang memerlukan informasi secara khusus serta memberikan edukasi bagi masyarakat Kota Jambi secara umum.
Untuk facebook cukup mengetik link https://www.facebook.com/pakotajambi/ untuk mengetahui informasi, percakapan dan diskusi.
Dengan adanya pelayanan informasi melalui medsos dapat mempermudah masyarakat mengakses informasi hal-hal yang berhubungan dengan produk pelayanan peradilan agama dalam memfasilitasi kepentingan masyarakat para pencari keadilan.
(Jurdilaga PA Jambi)