logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sampaikan Hasil Rakor, KPA Harap PA Karangasem Dapat Benahi Ketidaksempurnaan

Karangasem | pa-karangasem.go.id

Sebelum memulai aktivitasnya pada Kamis (21/11/2013) pagi itu, para pegawai PA Karangasem disuguhkan dengan ilmu yang sangat bermanfaat oleh Bapak Ketua Drs. H. Taufiqurrohman, SH., yang diterimanya dalam acara Rapat Koordinasi KPTA Mataram dengan KPA dan Pansek seluruh PA se wilayah PTA Mataram 15 November kemarin. Rakor tersebut menghasilkan beberapa informasi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh PA apabila belum sesuai dengan ketentuan.

Hasil rakor tersebut terangkum dalam 7 (tujuh) inti pokok pembahasan antara lain:

  1. Sebagian PA belum membuat SK sidang keliling, hanya ada surat penunjukan. Menurut SK Tuada Udilag, untuk setiap sidang keliling harus dibuatkan SK.
  2. Komponen pembiayaan sidang keliling belum sepenuhnya sesuai dengan SEMA No. 10 Tahun 2010 dan SK Tuada Udilag No. 1/SK/TUADA-AG/2013. Dalam SEMA 10 Pasal 13 disebutkan bahwa biaya penyelenggaraan sidang keliling dibebankan pada DIPA PA yang komponennya terdiri dari biaya tempat persidangan, biaya sewa perlengkapan sidang, dan biaya petugas pelaksana yang meliputi biaya penginapan, uang harian, dan transportasi. Begitu pula dengan aturan versi Tuada yaitu komponen pembiayaan sidang keliling terdiri dari biaya tempat persidangan, biaya perlengkapan, biaya perjalanan dinas, dan biaya keamanan. Lokasi untuk sidang keliling yaitu lokasi yang jauh dari PA atau yang menyulitkan masyarakat untuk mencapai kantor PA. Tempat yang diperbolehkan yaitu kantor Kecamatan, Kantor KUA, Kantor Desa, dan gedung lainnya. Sidang keliling dapat diikuti oleh Hakim Mediator, PP, Jurusita, staf, penanggung jawab, dan keamanan.
  3. Untuk pertanggung jawaban sidang keliling, dalam hal perjalanan dinas petugas sidang keliling tidak dapat dicairkan. Melainkan dengan satu akun penyelenggaraan sidang keliling, dimana didalamnya terdapat rincian untuk biaya transportasi.
  4. Bukti pembayaran sidang keliling harus disesuaikan dengan ketentuan.
  5. Masih ditemukan biaya konsumsi dalam pertanggungjawaban pembiayaan sidang keliling. Merujuk pada SEMA 10 tahun 2010, biaya konsumsi tidak termasuk dalam komponen pembiayaan sidang keliling, karena sudah termasuk dalam uang harian dalam komponen biaya petugas.
  6. Laporan sidang keliling harus dimasukkan ke dalam SIADPA.
  7. Banyak putusan perkara prodeo yang belum ditandatangani ketua majelis dan dibuatkan salinan putusannya. KPTA menegaskan agar ada kesesuaian antara amar dengan putusan dalam hal perincian biaya prodeo.

Inti dari pembahasan ini ungkap Bapak KPTA, bahwa untuk menyamakan persepsi, dimana sebelumnya terdapat perbedaan besaran biaya proses di lingkungan PA se wilayah PTA Mataram, biaya panggilan, dan biaya lainnya. Karenanya, beliau menetapkan besaran biaya proses sebagai kesepakatan bersama, yaitu sebesar Rp.60.000,- yang penerapannya dimulai pada awal tahun 2014. (dian_teamit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice