Sampai Dengan 30 November 2015, PA Muara Bulian Terima 294 Perkara
Muara Bulian | PA Muara Bulian
Penerimaan perkara di Pengadilan Agama Muara Bulian sampai dengan tanggal 30 November 2015 sudah mencapai 294 Perkara, hal ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya pada bulan yang sama dengan jumlah 287 perkara.
Dari total jumlah perkara yang diterima sampai dengan 30 November 2015 yang berjumlah 294 Perkara ini terdiri dari: Cerai Gugat 218 Perkara, Cerai Talak 62 Perkara, Itsbat Nikah 12 Perkara dan Dispensasi Nikah sebanyak 2 Perkara.
Dari jumlah 294 perkara yang diterima tersebut 246 diantaranya sudah diputus, jumlah ini tidak termasuk sisa perkara tahun lalu yang diputus pada tahun 2015 ini.
Panitera/Sekretaris PA Muara Bulian Hudori, S.Ag memprediksi sampai dengan akhir tahun nanti jumlah penerimaan perkara ini akan terus meningkat. “Diperkirakan sampai dengan akhir tahun nanti jumlah penerimaan perkara di PA Muara Bulian akan terus menigkat, hal ini menggambarkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum,” ujar Pansek PA Muara Bulian ini saat ditemui diruangannya setelah memeriksa laporan perkara bulan November 2015.
Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hukum ini sangat penting, hal ini dapat mencegah terjadinya praktik perceraian dibawah tangan seperti yang terjadi dikalangan masyarakat selama ini. Percerain dibawah tangan ini dampaknya sangat besar, pihak perempuanlah yang akan dirugikan begitu juga dengan pendidikan dan masa depan anaknya.
Mengatasi masalah ini Negara telah mengatur bahwa sahnya suatu perceraian itu apabila dilakukan didepan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama bagi masyarakat yang beragama islam. (Fierd-PA.Mbl)