Sampai Dengan 23 Juni 2014, PA Tembilahan Menyelesaikan Sebanyak 40 Perkara Melalui Sidang Keliling
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Terhitung sampai dengan tanggal 23 Juni 2014, Pengadilan Agama Tembilahan telah menyelesaikan sebanyak 62 perkara melalui sidang keliling. Ada 2 tempat sidang keliling yang biasa dilaksanakan yakni di Balai Sidang Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan di Balai Sidang Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
Dari jumlah 62 perkara yang telah diselesaikan tersebut yakni sebanyak 54 perkara yang disidangkan di Balai Sidang Sungai Guntung, sedangkan sisanya sebanyak 8 perkara yang disidangkan di Balai Sidang Pulau Kijang.
Jenis perkara yang disidangkan didominasi oleh perkara cerai gugat, dengan alasan yang terbanyak adalah telah ditinggal pergi oleh suami yang lamanya di atas 1 tahun bahkan ada yang sampai 7 tahun lamanya. Dengan adanya sidang keliling ini masyarakat merasa sangat terbantu, serta dapat mempermudah berususan ke pengadilan agama. (Nsw Coy).