Sampai Akhir Oktober, 50 Perkara “Bang Toyib” Diterima PA Muara Bungo

Muara Bungo | www.pamuarabungo.go.id
Muara Bungo, November 2014, Perkara ghaib adalah salah satu pihak berperkara tidak diketahui keberadaannya, di Pengadilan Agama Muara Bungo hingga akhir Oktober 2014 telah tercatat menerima sebanyak 279 perkara. Dari 279 perkara yang diperoleh redaksi dari bagian hukum menyebutkan perkara ghaib yang diterima sampai bulan Oktober 2014 sebanyak 50 perkara.
Pansek PA Muara Bungo membenarkan bahwa sampai akhir Oktober 2014 telah menerima perkara ghaib sebanyak 50 perkara. Penyebab banyaknya perkara ghaib yang diterima, beliau menuturkan bahwa faktor tidak adanya tanggung jawab dari suami ataupun isteri menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian dengan jenis ghaib.
Tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak suami maupun isteri yang terkadang seenaknya meninggalkan kediaman bersama, hingga tidak diketahui keberadaannya yang menyebabkan perkara ghaib ini sering muncul dalam pendaftaran perkara.
Beliau juga menjelaskan, meskipun demikian, hal ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan, karena sudah ada aturan tersendiri yang mengatur jalannya proses perkara seperti ini, pungkasnya. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)