logo web

Dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Sarolangun pada on .

Sampai Agustus 2019, Pengadilan Agama Sarolangun Telah Terima 6 Perkara E-Court

Sarolangun | PA Sarolangun

Dalam rangka penerapan E-Court di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini Pengadilan Agama Sarolangun telah menerima 6 perkara E-Court. Hal tersebut sesuai dengan PERMA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik. 

Meskipun tergolong pengadilan agama yang perkara nya paling sedikit di wilayah PTA Jambi, namun PA Sarolangun saat ini telah melaksanakan kebijakan Dirjen soal pelaksanaan E-Court. Sehingga melalui aplikasi E-Court, salah satunya untuk memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan dan meminimalisir kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan Agama Sarolangun.

Ketua Pengadilan Agama Sarolangun Korik Agustian, S.Ag, M.Ag mengatakan E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk mendaftarkan perkara secara (e-filing) mendaftarkan taksiran panjar biaya perkara secara online,pembayaran perkara online (e-payment) dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons). Apalagi, Pengadilan Agama Sarolangun sendiri telah bekerjasama dengan kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sarolangun. “Jadi, tata cara pembayaran panjar biaya perkara bisa melalui rekening virtual, atau bisa datang langsung ke kantor Bank, atau transfer melalui ATM, internet banking, sms bangking, Kapan saja dan dimana saja bisa dilakukan pembayaran tidak perlu harus membuka rekening di Bank,” katanya

Dilansir dari akun e-Court PA Sarolangun, sudah terima 6 Perkara Ecourt dengan status 4 yang sudah terverifikasi dan sudah melakukan transaksi pembayaran kepada BANK yang terkait dan 2 perkara masih tercatat dalam antrian karena belum ada tranaksi pembayaran oleh pihak beperkara,

Petugas admin e-Court PA Sarolangun Idris, S.HI kepada redaksi, Kamis (22/8/2019) pagi menerangkan bahwa nomor register pendaftaran online tersebut diperoleh setelah kuasa hukum Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara dengan status pembayaran sudah dibayar.

“Dengan status sudah dibayar, maka sistem secara otomatis akan melakukan konfirmasi dan data pendaftaran online selanjutnya akan di-register ke dalam SIPP dengan menekan tombol hijau bertuliskan register,” urai Idris menerangkan.(S.A.Jurdilaga/R.R. red)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice