Sambut HUT PTA Palu XXVI, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang PTA Palu Gelar Diskusi Hukum
Palu||www.pta-palu.go.id
Menyambut usia yang ke 26, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu memeriahkannya dengan serangkaian kegiatan sejak tanggal 18 sampai 22 November 2021. Kegiatan tersebut antara lain : sosialisasi pengembangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diskusi hukum, turnamen tenis lapangan KPTA Palu Cup X, upacara, dan lomba-lomba lainnya. Seluruh kegiatan tersebut melibatkan semua Pengadilan Agama se-Sulawesi Tengah yang merupakan wilayah hukum PTA Palu.
Kegiatan diskusi hukum yang diselenggarakan pada Kamis malam (18/11) tersebut, diinisiasi dan merupakan realisasi salah satu program kerja IKAHI Cabang PTA Palu. Diskusi hukum yang mengambil tema “Persidangan Secara Elektronik (e-litigasi), Teori dan Praktek di Pengadilan Agama”, diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengadilan Agama se-Sulawesi Tengah. Tema yang sengaja dipilih untuk mendukung terwujudnya visi peradilan yang modern dan agung. Bertindak sebagai pemateri Dr. M. Basir, MH, dan moderator Drs.H.Syuaib,MH, keduanya Hakim Tinggi PTA Palu.
Diskusi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.00 WITA, berlangsung dinamis dan menarik perhatian peserta diskusi. Hal ini disebabkan tema diskusi yang memang sedang menjadi fokus perhatian seluruh tenaga teknis pada empat lingkungan peradilan. Dinamika diskusi menjadi sangat menarik, ketika para peserta diberikan kesempatan seluas-luasnya menyampaikan pengalaman menangani perkara secara elektronik pada masing-masing Pengadilan Agama. Meskipun terdapat perbedaan dalam menerapkan dan menafsirkan ketentuan-ketentuan teknis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, namun berhasil mencapai kesepakatan yang merupakan kesimpulan hasil diskusi.
Adapun beberapa kesimpulan diskusi antara lain : e-litigasi merupakan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama, perlunya sosialisasi e-court dan e-litigasi kepada para Panitera Pengganti, Jurusita, dan Advokat, perkara yang menggunakan jasa Advokat ditekankan memanfaatkan e-court dan e-litigasi, Ketua Majelis pada sidang pertama harus menjelaskan kepada kedua Kuasa Hukum agar mempersiapkan diri bersidang secara e-litigasi. Selanjutnya Kuasa Hukum harus mendapat izin dari pihak prinsipal bersidang secara e-litigasi, pembuatan Court Calendar (CC) dibuat setelah proses mediasi tidak berhasil damai, CC dimulai sejak jawaban, replik, duplik secara elektronik, pembuktian secara langsung, dan kesimpulan serta pembacaan putusan secara elektronik. Demikian juga alat bukti surat yang dimasukkan dalam bundel A telah dinazegelen.
Kepengurusan IKAHI Cabang PTA Palu dibawah pimpinan YM. Wakil Ketua PTA Palu, Drs.H.M. Nahiruddin, SH,MH, memang aktif menggelar kegiatan yang terkait dengan peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga teknis. Beberapa kali diskusi hukum diadakan secara luring maupun daring. Belum lagi diskusi antar ruangan hakim dan diskusi pada forum coffee morning setiap Selasa pagi. Melalui kegiatan diskusi hukum , diharapkan para tenaga teknis Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Palu memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum para pencari keadilan. (gfr).