SAKTI, Inovasi Baru PA Ngawi Untuk Menjangkau Masyarakat Terpencil Dan Terisolir
Ngawi - Humas (05/01/22)
Di penghujung tahun 2021, Pengadilan Agama Ngawi ditetapkan oleh Kemenpan RB meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Prestasi WBK tersebut bukan merupakan akhir dari perjuangan para aparatur PA Ngawi. Perbaikan pelayanan dan inovasi terus dilahirkan, dan inovasi-inovasi yang telah ada juga ditingkatkan serta dikembangkan, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Ngawi.
Flyer inovasi terbaru PA Ngawi, bernama SAKTI
Awal tahun 2022, Pengadilan Agama Ngawi kembali menciptakan inovasi terbaru. Inovasi dimaksud bernama SAKTI atau Inovasi Sidang Keliling Terintegrasi. Inovasi dalam bentuk pelayanan ini dikhususkan untuk menjangkau serta memberikan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Ngawi. Pengarustamaan SAKTI kepada masyarakat yang tinggal di pelosok, daerah terpencil, daerah terisolir yang akses menuju kantor Pengadilan Agama Ngawi relatif sulit.
SAKTI hadir untuk menjawab serta merealisasikan permintaan dari masyarakat mengenai kemudahan pelayanan. Masyarakat yang tinggal didaerah terpencil maupun terisolir, berharap Pengadilan Agama Ngawi dapat menggelar persidangan di wilayah mereka.
Harapan dari masyarakat tersebut direspon cepat oleh Pimpinan Pengadilan Agama Ngawi, sehingga lahirlah inovasi terbaru yang dinamakan SAKTI.
M. Sa'dan selaku Ketua PA Ngawi menyampaikan, kita harus berintegritas secara personal juga berintegritas secara pelayanan. Sekecil apapun keluhan, masukan, aduan maupun harapan harus dapat secepat mungkin untuk direspon dan diselesaikan, ucapnya.
Masih menurut M. Sa'dan, atas masukan dari masyarakat. Pengadilan Agama Ngawi mengorbitkan inovasi SAKTI, ia berharap inovasi ini benar-benar sakti untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil dan terisolir, sebagaimana nama inovasi tersebut.
M. Sa'dan menuturkan, memang benar PA Ngawi memiliki anggaran untuk melakukan sidang keliling. Namun anggaran tersebut sangat kecil, sehingga apabila digunakan untuk 4 kali kegiatan saja sudah habis terserap. Sementara, kebutuhan dan harapan masyarakat begitu tingginya untuk tetap diadakan sidang keliling.
"tahun 2022 ini, kita hanya mendapat anggaran sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pelaksanaan sidang keliling. Agggaran tersebut pasti akan terserap hanya dalam 4 kali gelaran sidang keliling" jelasnya.
Dengan adanya inovasi SAKTI ini, meskipun anggaran sidang keliling telah habis terserap. Akan tetapi sidang keliling tetap akan jalan terus hingga akhir tahun mendatang. Mudah-mudahan inovasi terbaru dari PA Ngawi ini mampu memberikan angin surga serta memberikan justice for all kepada masyarakat terpencil di wilayah Kabupaten Ngawi, pungkasnya.
SAKTI ini untuk sementara dikhususkan terhadap perkara pengesahan kawin (isbat nikah). Masyarakat secara kolektif dapat melakukan pendaftaran perkara melalu Desa, Kantor Urusan Agama maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Program SAKTI ini, direncanakan terus eksis memberikan kontribusi kemudahan pelayanan kepada masyarakat sampai dengan akhir tahun. Tentu, dengan hadirnya inovasi SAKTI, masyarakat akan semakin dimanjakan pelayanannya oleh Pengadilan Agama Ngawi. (Red.Mahar)