logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sajikan Kemudahan Dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi PA Jayapura Gelar Pemeriksaan Saksi E-litigasi

Jayapura, 03 Desember 2024 -- Berperkara secara elektronik (e-Court) menjadi Program Unggulan yang selalu didengungkan Mahkamah Agung RI. Bukan sekedar 100 % penerimaan perkara secara elektronik  namun Pengadilan Agama  (PA) Jayapura dalam mendukung program tersebut,  (Selasa, 03/12) menggelar pemeriksaan saksi secara virtual. Perkara yang diperiksa secara E-Litigasi kali ini adalah perkara gugatan Harta Bersama yang terdaftar secara elektronik.

Persidangan virtual yang dibuka oleh Hakim Tunggal, Abdul Rahman, S.H.I., M.H. dengan Panitera Pengganti Ulfanti Lailan, S.H.I. terlaksana atas kerjasama PA Jayapura dan PA Manado. Bertempat di ruang sidang Cakra PA Jayapura, sidang  dimulai pukul 16.00 WITA. Diawali dengan pemeriksaan saksi penggugat secara langsung, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Tergugat secara virtual. 


Pemeriksaan melalui teleconference menggunakan media Zoom Meeting ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat. "Dilaksanakannya sidang e-Litigasi untuk pemeriksaan saksi ini adalah permohonan dari Tergugat karena saksinya ada di Manado", tutur Abdul Rahman sebelum sidang dimulai. Meskipun Tergugat berdomisili di Kota Jayapura-Papua, namun ternyata salah satu saksi yang dihadirkan berdomisili di Kota Manado-Sulawesi Utara. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi secara elektronik dilakukan dengan mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XI/2022. Setelah pemeriksaan saksi e-Litigasi selesai dan diskors pukul 19.30 WIT, Hakim Tunggal kepada Tim Media menyatakan " Tujuan PA Jayapura menerapkan sidang e-Litigasi pemeriksaan saksi ini adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi kepada para pihak". Pemeriksaan saksi yang beralamat di Manado secara virtual ini senyatanya mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi pihak berperkara. Bukan hanya itu, melalui sidang e-Litigasi ini PA Jayapura pun dapat mempercepat proses penyelesaian perkara yang ditanganinya.( Adm/PA.Jpr )

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice