logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pelaihari Gelar Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu (Putaran II)

Rukun Nikah Terpenuhi Namun Permohonan Ditolak

Susunan persidangan Muh. Irfan Husaeni Ketua Majelis, H. Sugian Noor dan Rashif Imany anggota serta H. Samsuri Yusuf Panitera Pengganti (Foto:Yusuf).

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id

Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara VoluntairItsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu yang ditujukan kepada seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Nangrue Aceh Darussalam dan Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia telah mewanti-wanti agar dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara itsbat nikah memperhatikan hukum acara yang berlaku.

Tidak semua perkara itsbat nikah dikabulkan termasuk perkara yang disidangkan oleh PA Pelaihari pada sidang keliling dan pelayanan terpadu di Aula Kantor Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (23/4). Dari 13 perkara, tiga diantaranya ditolak. Persidangan dipimpin Muh. Irfan Husaeni dengan anggota H. Sugian Noor dan Rashif Imany serta H. Samsuri Yusuf sebagai Panitera Pengganti.

Salinan yang telah tercetak ditandatangani Panitera diserahkan kepada PPN/Kepala KUA. Tampak Panitera PA Pelaihari Abdul Mujib sedang menandatangani salinan dan petugas meja satu membantu menyiapkan berkas (Foto: Yusuf).

 Alasan Majelis Hakim menolak permohonan pemohon karena pada waktu akad nikah, istri belum selesai menjalani masa iddah dan Pemohon masih terikat dengan istri pertama.

“Kami tidak berhenti pada akta cerai saja melainkan meneliti lebih lanjut apakah pada waktu akad nikah janda telah habis masa iddahnya atau belum. Dan meneliti apakah waktu itu salah satu pihak masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Nah kita mengetahui kedua hal itu dari akta cerai karena akta cerai dapat berbicara” Ujar Ketua Majelis.

Semua perkara diputus pada hari itu dan pemohon langsung mendapat salinan penetapan sesaat setelah penetapan dijatuhkan baik permohonannya dikabulkan maupun yang ditolak. Kemudian pemohon menyerahkan salinan kepada PPN/Kepala KUA setelah salinan tersebut ditandatangani Panitera. PPN/Kepala KUA mengganti salinan penetapan dengan buku nikah dan menyerahkan kepada pemohon pada hari itu juga. 

Panitera PA Pelaihari Abdul Mujib menyerahkan salinan penetapan, Camat Batu Ampar Gatot Subagiao menyerahkan akta kelahiran dan PPN/Kepala KUA Batu Ampar H. Abdurrahman menyerahkan buku nikah kepada pemohon (Foto: Yusuf).

Kepala Seksi Pencatatan Sipil yang mengikuti jalannya persidangan mengaku mengabaikan surat keterangan dari rumah sakit atau bidan karena ia melihat langsung  persidangan sehingga mengetahui anak dan status perkawinan orang tuanya. 

Menurut Hamdani yang paling pokok dalam pembuatan akta kelahiran adalah buku nikah namun karena ingin bergerak cepat maka amar penetapan pengadilan sudah cukup tanpa menunggu proses pembuatan buku nikah. Karena kalau menunggu buku nikah selesai harus menunggu agak lama.

“Bagi kami amar penetapan sudah cukup dan itu nilainya sama dengan buku nikah” kata Hamdani.

Pelayanan terpadu efektif dan efisien karena dilaksanakan di satu tempat dan selesai satu hari. Pemohon terlihat telah memegang dokumen kependudukan (salinan penetapan, buku nikah dan akta kelahiran). Diantara mereka ada yang menikah tahun 1974. (Foto: Yusuf).

Sedangkan syarat tambahan adalah KK dan KTP dua orang saksi. Meskipun sifatnya tambahan namun tanpa dua KTP, akta kelahiran tidak bisa dicetak karena aplikasi akta kelahiran menghendaki adanya NIK dua saksi dan itu tertulis di KTP. Terhadap pemohon yang menghendaki akta kelahiran Dinas Dukpencapil siap melayani dan menyerahkannya pada hari itu juga. (Humas/Tim IT).

Berita Terkait:
Pansek PA Pelaihari: Tidak Semua Perkara dalam Sidang Keliling Harus Dikabulkan
Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu (II), Ketua PA Pelaihari Sampaikan Kuliah Hukum

Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu, Kepala Dinas Dukcapil Apresiasi PA Pelaihari

PA Pelaihari Jalin Kerjasama dengan Pemda Kabupaten Tanah Laut

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice