Ruang Ibu Menyusui dan Layanan Penyandang Cacat di PA Manna

Manna | www.pa-manna.go.id
Seiring dengan tuntutan masyarakat, sebagai penyelenggara pelayanan publik sebagaimana di tuntut dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dari waktu kewaktu Pengadilan Agama Manna mulai bebenah. Pembenahan tersebut sangat diarahkan kepada bagaimana Pengadilan Agama Manna biasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Agama Manna Drs. Lazuarman, M.Ag sewaktu diwawancarai tim IT Pengadilan Agama Manna di ruang kerjanya.
Saat ini kita harus malu kalau kita tidak bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, imbuh Ketua Pengadilan Agama Manna. Karena itu kedepan Pengadilan Agama Manna akan bertekad mampu membawa perubahan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Salah satu wujud dari keinginan tersebut beberapa waktu lalu Pengadilan Agama Manna telah melengkapi ruang tunggu dengan “ruang ibu menyusui” dan “kursi roda” untuk layanan penyandang cacat.
Timbulnya keinginan tersebut melihat banyaknya pencari keadilan dari kalangan usia muda, yang kadang kala ada yang membawa bayi ketika akan sidang. Karena itu bagi ibu yang membawa bayi, sangat diperlukan ruang khusus untuk menyusui.
Sedangkan kursi roda dibeli karena pengalaman beberapa waktu yang lalu ada pencari keadilan datang ke Pengadilan dalam keadaan stroke sehingga terpaksa di bopong ke ruang sidang.
Disamping itu jauh sebelum ini Pengadilan Agama Manna juga telah memiliki Meja Informasi dan Meja Pengaduan yang reprsentatif, yang telah dilengkapi dengan komputer informasi, brosur, banner, dan segala informasi peradilan.
Memang pada saat ini Pengadilan Agama Manna terus berbenah, berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pencari keadilan agar maksud dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bisa terwujud.
Semoga perjuangan ini memberikan yang terbaik, amin ya Allah..
(Tim IT PA Manna)