logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rombongan MS Aceh Silaturrahmi Ke Dayah Babussalam

Bireuen | ms-aceh.go.id

Jum’at, tanggal 21 Pebruari 2014 tepat pukul 9.00 WIB. tiba ditempat,  Rombongan Mahkamah Syar’iyah Aceh berjumlah 10 orang yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua, DR. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. dan Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H.  melakukan kunjungan silaturrahmi bersama Tgk. Muhammad Amin, yang sering disapa dengan nama Abu Tumin, Pimpinan Dayah Babussalam, Blang Bladeh, Kabupaten Bireuen.  Kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka menyambut Milad Mahkamah Syar’iyah Aceh XI Tanggal 4 Maret 2014.

Abu Tumin, yang sudah berumur + 85 tahun ini, merupakan seorang Ulama kharismatik bukan hanya dikenal di Kabupaten Bireuen, akan tetapi beliau ini sudah sangat akrab dimata masyarakat Aceh dan Pemerintah Daerah, bahkan diberbagai pertemuan penting beliau diikutsertakan untuk diminta pendapat dan fatwanya, baik dengan jajaran Pemerintahan Aceh maupun dengan para Pejabat dan dengan beberapa Menteri terkait lainnya.

Acara perkenalan, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H. sembari menyebut nama dan Jabatannya anggota rombongan satu persatu dengan penuh keakraban. Beliau menyampaikan bahwa sebetulnya Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, sudah lama merencanakan untuk berkunjung, silaturrahmi dan sekaligus untuk menyampaikan  tentang pelaksanaan Syari’at Islam di negeri yang dijuluki “Serambi Mekah” ini, terutama terkait dengan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah.

Dalam kesempatan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak DR. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa Pemerintah Pusat pada saat ini sangat respek dan berkomitmen untuk pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dan beberapa hal penting yang menyangkut dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Disamping itu, sekilas juga beliau  mengupas perjalanan  masa lalu, bahwa beliau ini adalah termasuk salah seorang santri atau anak didik dari Abu Tumin, lebih dari 50 tahun yang lalu, dengan bekal ilmu yang didapat dari Pimpinan Dayah ini pulalah sehingga Idris Mahmudy dapat meniti karir dan berkiprah di dunia Peradilan, yang pada saat ini menjadi seorang Doktor dibidang Ekonomi Syari’ah.

Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., yang juga salah seorang Kandidat Doktor pada UIN-Ar-Raniri Darussalam Banda Aceh, dalam kesempatan ini juga memaparkan bahwa kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh menduduki posisi yang sangat strategis dan mempunyai landasan yuridis yang kuat sebagaimana telah diatur dengan beberapa Undang-Undang.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syar`iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang: Al-Ahwal al-Syakhshiyah,  Mu'amalah dan Jinayah.

Kekuasaan dan kewenangan tersebut sedang dan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional. Mahkamah Syar`iyah adalah lembaga Peradilan Syari'at Islam di Provinsi Aceh atau nama lain dari Nanggroe Aceh Darussalam sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424 H. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak merubah status dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh, bahkan Undang-Undang tersebut mengamanatkan pula untuk membentuk Qanun tentang Hukum Acara bagi Mahkamah Syar’iyah di Aceh, dan Hukum Acara Jinayat yang telah dilakukan beberapa kali revisi oleh DPRA dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya, telah ditandatangani oleh dr. Zaini Abdullah, sebagai Gubernur Aceh beberapa waktu yang lalu.

Pada kesempatan ini pula, Pimpinan Dayah Babussalam, Blang Bladeh, Abu Tumin, dalam sambutan dan tausiahnya disamping menyampaikan terima kasihnya pada Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. yang pada saat ini sudah menginjak usia 65 tahun, dan seluruh rombongan atas kunjungannya ketempat beliau.  Abu Tumin juga mengajak kita semua untuk meningkatkan kesadaran umat Islam di Aceh tentang Syari’at Islam, dan kesadaran semua pihak untuk menjaga Aceh ini dari berbagai pengaruh negatif baik dari dalam maupun luar Aceh.

Abu juga berharap, kedepan hendaknya ada Qanun yang mengatur tentang Kenyamanan Islam di Aceh, jangan ada kebebasan dalam penyebaran berbagai paham atau aliran yang tidak cocok dengan kondisi masyarakat Aceh, seperti disinyalir adanya aliran Ahmadiyah Qadian, Islam Mesir, aliran Syiah dan lain-lainnya serta adanya penyebaran agama tertentu kepada masyarakat Aceh yang dikenal sudah Islam sejak belum lahirnya Negara Indonesia.  Orang-orang non Islam yang berdomisili di Aceh, wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam dengan tetap menjamin kerukunan beragama.

Pimpinan Dayah ini juga sangat responsif terhadap pelaksanaan Syari’at  Islam di Aceh.  Namun beliau juga menilai, bahwa keadaan dilapangan yang belum maksimal berjalannya Syari’at Islam saat ini, dan banyak pula tantangan dari masyarakat dalam penegakan Syari’at Islam dengan posisi Wilayatul Hisbah (WH) yang masih lemah, yang seharusnya sejajar dengan Polisi umum dalam melaksanakan tugasnya dilapangan.

Setelah panjang lebar, baik Bapak Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengupas tentang pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh juga menyampaikan banyak terima kasih atas penyambutan kunjungan silaturrahmi rombongan Mahkamah Syar’iyah Aceh ini, dan semoga Syari’at Islam berjalan dengan baik dan berjaya di Aceh.

Demikian juga halnya pimpinan Dayah Babussalam ini juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas pertemuan ini semoga Allah SWT, merahmati-Nya, sambil mempersilakan rombongan untuk mencicipi makanan dan minuman yang telah tersedia.  Demikian acara silaturrahmi ini berjalan dengan suasana yang sangat familiar, yang akhirnya ditutup dengan pemberian “Bungong Jaroe” (cindera mata) oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan saling foto bersama dengan Pimpinan Dayah tersebut.

(Tim Redaksi MS. Aceh ).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice