Role Model PA Sampit Tahun 2014


Kiri : Jamaludin, SH.dan kanan : Isnaniyah, S.Ag.
Sampit |pasampit.net
Salah satu faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya kerja dalam lingkungan suatu satker adalah adanya keteladanan dari pimpinan yang mempunyai lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh (Role Model) bagi bawahan untuk bertindak dan berperilaku, maka atas dasar itulah Ketua Pengadilan Agama Sampit Drs. H. Agus Purwanto, MH. telah menetapkan 2(dua) orang Pejabat Pengadilan Agama Sampit sebagai Role Model Tahun 2014, berdasarkan Keputusan Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/ /HM.00/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Role Model Pengembangan Perilaku, Budaya Kerja, Peningkatan Profesionalisme, Peningkatan Integritas, dan Peningkatan Kejujuran di Pengadilan Agama Sampit Tahun 2014.
Kedua orang Pejabat tersebut adalah Jamaludin, SH jabatan Wakil Panitera PA Sampit, dan Isnaniyah, S.Ag. jabatan Wakil Sekretaris PA Sampit.
Dalam sebuah organisasi, keteladanan pimpinan menjadi salah satu faktor terpenting untuk mengubah perilaku dan budaya kerja. Selain memiliki kewenangan untuk memberi instruksi, pimpinan organisasi juga dapat menanamkan nilai-nilai positif kepada bawahannya melalui perilaku sehari-hari di tempat kerja. Dengan demikian, pimpinan diharapkan mampu menjadi Role Model bagi orang-orang yang dipimpinnya.
Role Model biasa didefinisikan sebagai “person who serves an example, whose behavior is emulated by others”. Dengan demikan Role Model adalah orang yang menjadi contoh, dimana perilaku orang tersebut diikuti oleh orang lain. Dalam bahasa agama, Role Model setara maknanya dengan uswatun hasanah atau teladan yang baik.
Adapun aspek nilai-nilai positif yang dikembangkan Pengadilan Agama Sampit untuk mengembangkan perilaku dan budaya kerja adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Profesionalisme dengan cara :
- Mendorong peningkatan kinerja organisasi;
- Mendorong dipatuhinya peraturan-peraturan kepegawaian untuk meminimalkan penyimpangan;
- Mendorong pemberian reward and punishment.
2. Peningkatan Integritas dengan cara:
- Mengupayakan tiadanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara;
- Mendorong transparansi publik melalui pemberian informasi via website;
- Memotivasi anggota organisasi untuk menjaga nama baik organisasi, baik didalam maupun diluar tempat kerja.
3. Peningkatan Kejujuran, dengan cara:
- Mendorong anggota organisasi untuk selalu menyesuaikan ucapan dan tindakan;
- Memotivasi anggota organisasi agar berperilaku sebagaimana terucap dalam sumpah jabatan.(isn)
