Road to WBBM: PTA Gorontalo Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama
GORONTALO (16/01/2024) - Usai dinyatakan berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) pada tahun 2023, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tetap konsisten melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Komitmen Bersama oleh Pimpinan, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural/Fungsional, Pegawai, PPNPN dan Tenaga Abdi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Bertempat di Ruang Sidang, kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau kembali menekankan kepada seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk bersama-sama mempertahankan predikat WBK yang telah diperoleh dengan cara mengimplementasikannya secara nyata dalam rangka menyongsong WBBM.
“Mari menjadi dorongan semangat dan percontohan yang baik bagi rekan-rekan kita di satuan kerja lain dalam mewujudkan Zona Integritas dengan selalu mengoptimalkan pelayanan yang prima kepada siapa saja yang datang di lingkungan kantor kita,” imbuhnya.
Setelah penandatanganan Komitmen Bersama, Drs. H. Rd. Mahbub Tobri, M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sekaligus Ketua Tim Zona Integritas, memimpin agenda selanjutnya yaitu Pemilihan Agen Perubahan yang dilakukan dengan cara voting secara online. Dari 4 (empat) nama pegawai yang menjadi nominasi, suara tertinggi sebesar 57,8% diraih oleh Ersi Indah Asmari, S.Kom. yang kemudian sukses mengantarkannya menjadi Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Tahun 2024.
Kemudian masih di bawah pimpinan Ketua Tim Zona Integritas, agenda dilanjutkan dengan Pemilihan Tim Pembangunan Zona Integritas sekaligus Pembahasan Rencana Kerja dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Tahun 2024. Hal ini dilaksanakan dalam rangka penyeragaman pemahaman dan tindakan dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM di antara seluruh Koordinator Area dan Anggota Tim Pembangunan Zona Integritas terpilih. Tim Pembangunan, Rencana Kerja dan Rencana Aksi Zona Integritas ini selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.(vd)