logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Road Show Sidang Keliling PA Soasio

Soasio | PA Soasio

Untuk yang keempat kalinya di tahun 2015 ini, Pengadilan Agama Soasio kembali melaksanakan sidang keliling perkara Itsbat Nikah yang kali ini difokuskan untuk masyarakat muslim di wilayah Kecamatan Oba Utara. Gelaran sidang ini dilaksanakan pada hari Rabu 02 Desember 2015 M bertepatan dengan 20 Shafar 1437 H dan mengambil tempat di gedung Dharmawanita Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Sebagaimana pelaksanaan sidang keliling perkara Itsbat Nikah yang sebelumnya, sidang kali ini pun digelar secara terpadu atas kerjasama Pengadilan Agama Soasio, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan. Sedangkan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 81 perkara yang semuanya khusus perkara Itsbat Nikah.

Ceremonial acara pembukaan sidang keliling ini dimulai pukul 09.00 WIT. Sedangkan gelaran sidang dimulai pukul 10.00 WIT. Turut hadir dan memberikan sambutan dalam acara ini adalah Kepala Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan Drs. H. Muhlis Kama, Ketua Pengadilan Agama Soasio Drs. Djabir Sasole, M.H, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan Sunariyah Saripan, S.H.,M.Si, Kepala Kantor Urusan Agama dan pejabat pemerintah (Camat) Kecamatan Oba Utara, serta beberapa pejabat dan pegawai dari ketiga instansi tersebut.

Kali ini, Majelis yang bersidang terbagi menjadi empat yang masing-masing dipimpin oleh Hakim tunggal. Majelis C1 ditangani oleh Riana Ekawati, S.H.,M.H didampingi Shohib Hasan, S.H.I sebagai Panitera Pengganti, menangani 21 perkara untuk wilayah Desa Kaiyasa, Sofifi, dan Oba. Majelis C2 yakni Zahra Hanafi, S.HI.,M.H didampingi Andi Wanci, S.Ag.,M.H sebagai Panitera Pengganti, menangani 20 perkara untuk wilayah Kelurahan Sofifi.

Majelis C3 yakni Miradiana, S.H.,M.H didampingi Irnayanti Tjan, S.H, sebagai Panitera Pengganti, menangani 20 perkara untuk wilayah Desa Oba, Galala, Somahode, Akelamo, dan Balbar. Sedangkan Majelis C4 yakni Umi Kalsum Abd. Kadir, S.H.I.,M.H didampingi Mariani Saimima, S.H sebagai Panitera Pengganti, menangani 20 perkara untuk wilayah Desa Akedotilou, Akeguraci, dan Aketobololo.

Jurusita Pengganti yang bertugas pada gelaran sidang keliling ini adalah Kadri dan Ibnu Rusydi, S.HI, dibantu oleh Rusli Mohammad yang bertugas pada bagian dokumentasi dan perlengkapan.

Dari empat majelis yang menangani 81 perkara ini, 71 perkara diputus dengan jenis putusan dikabulkan, 1 perkara di tolak karena sudah memiliki buku kutipan akta nikah yang hangus terbakar saat terjadi kerusuhan beberapa tahun silam, dan sisanya yakni 9 perkara digugurkan karena ketidakhadiran para pihak.

Sidang keliling kali ini terasa cukup istimewa. Sebab saat proses persidangan tengah berlangsung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, H. Abu Huraerah, S.H.,M.H., berkenan datang ke lokasi untuk meninjau proses jalannya persidangan. Beliau hadir didampingi salah saeorang Hakim Tinggi PTA Maluku Utara, Dra. Hj. Fatimah Adam S.H.,M.H., serta Wakil Panitera PTA Maluku Utara, Jainuddin Zaman, S.H.,M.H.

Dalam perbincangan informalnya dengan KPA Soasio, KPTA Maluku Utara ini juga berharap agar kegiatan dan jalinan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat seperti ini juga dapat diikuti oleh Pengadilan Agama lainnya di wilayah Maluku Utara.

Pukul 14.00 WIT gelaran sidang keliling yang cukup menguras tenaga dan fikiran ini berakhir. Setelah menyantap menu makan siang yang sudah dipersiapkan, seluruh team pelaksana sidang keliling bergegas pulang kembali ke tempat tinggal masing-masing. (Team News PASS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice