Resolusi PA Rangkasbitung tahun 2022
Rangkasbitung (30/12/21) Pengadilan Agama Rangkasbitung baru berhasil menyelesaikan perkara sebesar 99,93 % di akhir tahun 2021 ini. Hal ini dicapai setelah pelaksanaan sidang terakhir di tahun 2021 pada hari kamis 30 Desember 2021 dengan memutuskan sebanyak 6 perkara, dan menyisakan 1 perkara saja atau hanya 0,7 %.
Harapan-harapan ke depan disampaikan oleh sebagian besar keluarga PA Rangkasbitung, seperti Wakil Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah,S.H.I.,MA, beliau berharap PA Rankasbitung bisa menuju bebas dari korupsi, berkah dan berprestasi. Ada tiga poin yang ingin dicapai, PA Rangkasbitung bebas dari segala bentuk korupsi, berkah (segala kegiatan mendapatkan keberkahan dari Allah), dan berprestasi (dilihat dari perjalanan PA Rangkasbitung pada tahun 2021 ini, PA Rangkasbitung bisa mendapatkan prestasi-prestasi baik dari Badilag maupun Mahkamah Agung).
Hal yang senada juga disampaikan oleh Hakim PA Rangkasbitung Gushairi, S.H.I.,MCL , bahwa resolusi yang bisa dicapai PA Rangkasbitung bisa mendapatkan prediket WBK (wilayah bebas korupsi), dan hal ini sudah dipersiapkan oleh PA Rangkasbitung pada akhir tahun ini.
M. Tsabbit Abdullah, S.H menyebutkan dan berharap di tahun 2022 ini, PA Rangkasbitung bisa maju disegala bidang, dan mendunia.
Penulis : Gushairi, S.H.I, MCL