Rencana Kerja Tindak Lanjut Antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Sangatta
![]() |
![]() |
Sangatta, Selasa, 07 September 2021 – Untuk menjalankan program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu tahun 2021, Pengadilan Agama Sangatta menindaklanjuti Perjanjian Kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur.
Dalam program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu ini sendiri apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami. Dalam kartu kelurga (KK) akan tertera status Janda atau Duda.
![]() |
![]() |
Selain itu, tujuan dari kerjasama tersebut juga akan menambah inovasi pengadilan agama dalam melayani masyarakat, penerapan zona integritas di Pengadilan Agama Sangatta dalam rangka mencapai Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kerjasama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat. mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. Dalam hal ini baik pihak suami maupun pihak isteri.
Dipusatkan di Aula Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur. Rencana Kerja Tindak Lanjut yang dilakukan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil dan Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S. Ag didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Mardiyana, S.Hi dan pelaksana di bagian Informasi Tekhnologi Rizky Sapta Mandela, S. Si.
Iman Sahlani, S. Ag Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya Disdukcapil yang telah melakukan kerjasama yang baik untuk masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Dimana produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dalam kerjasama ini adalah pengesahan surat cerai ditambah dengan penentuan kedudukan status anak dalam kartu keluarga. Semoga dengan kerjasama ini zona integritas di Pengadilan Agama Sangatta dalam rangka mencapai Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bisa tercapai. (lilik’80)