Senin, (28/10/2024) Pengadilan Agama Gresik berhasil pecahkan Rekor MURI sebagai Pionir Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.Prestasi ini merupakan buah dari sinergi berkelanjutan antara Pengadilan Agama Gresik, Pemkab Gresik, dan KADIN Gresik, yang didukung puluhan pihak dari sektor swasta dan publik dalam kerja sama formal. PA Gresik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan semua pihak yang turut berkontribusi dalam pencapaian bersejarah ini.
Berikut, Dokumentasi Penerimaan Rekor MURI oleh Pengadilan Agama Gresik dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Administrasi Secara Elektronik serta Pemberian Penghargaan Pengadilan Berprestasi oleh Badilag MARI.Penghargaan tersebut diberikan atas terwujudnya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Gresik, KADIN Gresik, dan Pengadilan Agama Gresik dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik. MoU ini mencakup komitmen kuat untuk menyediakan dukungan menyeluruh bagi perempuan dan anak pasca-perceraian, termasuk bantuan hukum, dukungan finansial, dan akses berkelanjutan terhadap peluang kerja. Dukungan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan ekonomi yang memadai bagi perempuan dan anak agar mampu bangkit dari tantangan akibat perceraian.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Kabupaten Gresik yang bertekad menjadi wilayah inklusif, ramah perempuan, dan anak. Dengan adanya dukungan dari berbagai perusahaan swasta serta BUMN dan BUMD di Gresik, perempuan dan anak yang terdampak perceraian kini memiliki akses ke layanan pendampingan dan kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas. Melalui MoU ini, perempuan yang baru saja mengalami perceraian akan mendapatkan layanan pendampingan hukum dan psikologis yang ditangani langsung oleh Pengadilan Agama Gresik dan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi.
Selain itu, keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta serta badan usaha negara dan daerah dalam kerja sama ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak hanya berada di tangan pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Kabupaten Gresik, melalui kolaborasi ini, telah memberikan contoh teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi pencapaian yang istimewa karena merupakan inisiatif pertama di tingkat Pengadilan Agama Kabupaten di Indonesia. Keberhasilan ini juga membawa Pengadilan Agama Gresik meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Pengadilan Agama pertama yang menggandeng perusahaan dalam komitmen bersama untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Tim Medkom PA Gresik 2024