PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Kasubbag Umum dan Keuangan Masidah, S.Ag, M.H didampingi oleh Bendahara PA Panyabungan Rudi Sofyan, S.H.I.,M.H, menghadiri undangan pemutakhiran data PPNPN, dalam rangka untuk meningkatkan Akurasi data kepesertaan JKN – KIS, BPJS Kesehatan, melakukan pemutakhiran data PPNPN (Pegawai Pemerintahan Non PNS), yang terdiri dari identitas peserta, gaji serta data-data lainnya, bertempat Resto Paranginan, Jl Lintas Timur, Sipolu-polu, Senin (02/08/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana salah satu tugas BPJS adalah memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja untuk keberlangsungan program JKN-KIS.
Kepala Cabang BPJS Mandailing Natal, dr. Lenny Marlina, TUM, AAAK, menyampaikan bahwa dasar dari pembayaran iuran peserta PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) bukan lah sesuai dengan besaran gajih melainkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yaitu ditetapkan batas bawah gaji untuk perhitungan iuran JKN adalah minimal Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengingat dinamisnya data PPNPN yang tergantung pada variasi kebijakan, penganggaran serta rekrutmen dari pimpinan instansi maka menjadi penting dilakukan rekonsiliasi berupa verifikasi dan validasi atas kebenaran data yang akan mempengaruhi penjaminan pelayanan kesehatan JKN-KIS bagi peserta.
Selanjutnya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada para undangan yang sudah hadir dalam kegiatan pemutakhiran data PPNPN, semoga dengan adanya kegiatan dapat memperkuat kemitraan BPJS Kesehatan Mandailing Natal.