Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Pegawai PPNPN Sebagai Peserta JKN KIS
PA Pangkalan Kerinci || www.pa-pangkalankerinci.go.id
PANGKALAN KERINCI - Pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menghadiri undangan BPJS Kesehatan untuk melakukan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Pegawai PPNPN Sebagai Peserta JKN KIS. Undangan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Kegiatan ini merupakan untuk memastikan seluruh pegawai PPNPN terdaftar sebagai peserta JKN KIS, melakukan pembayaran dan dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya, maka perlu dilakukan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data peserta dan keluarganya. Kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih 30 menit.