
Mahkamah Syar’iyah Calang sampai dengan pertengahan tahun 2022 telah menerima sebanyak 116 perkara, sebagaimana yang tercatat di dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan rincian 70 perkara Gugatan (Contensius), 41 perkara Permohonan (Voluntair) dan 5 perkara Jinayat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Ahmad Nazif Husainy, S.H. melalui juru bicaranya yakni Panitera Hendra Saputra, S.H., M.H. mengatakan jumlah perkara pada tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada semester pertama tahun 2022 ini. Dimana pada tahun ini untuk perkara perdata Gugatan, Perkara Cerai Gugat (Istri Gugat Suami) mendominasi dengan jumlah perkara sebanyak 47 perkara, kemudian untuk perkara Cerai Talak (Suami memohon izin talak kepada istri) terdapat 13 perkara, Itsbat nikah yang diajukan secara gugatan sebanyak 5 perkara, Harta bersama sebanyak 2 perkara, dan perkara lain-lain sebanyak 3 perkara.

Dalam hal ini faktor terbanyak penyebab perceraian yang terjadi di Kabupaten Aceh Jaya yaitu faktor Perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kemudian dilanjutkan dengan faktor perselingkuhan, faktor mabuk dan dihukum penjara juga menjadi penyebab dari kasus perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Calang.

Kemudian untuk perkara perdata permohonan paling banyak yaitu perkara Istbat Nikah sebanyak 23 perkara, perkara permohonan penetapan ahli waris sebanyak 11 perkara, permohonan dispensasi nikah sebanyak 5 perkara dan perkara lain-lain sebanyak 2 perkara. Terakhir untuk perkara pidana (Jinayat) sampai dengan saat ini sudah terdapat 5 perkara. Hal ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021. Kasus pemerkosaan masih mendominasi dengan jumlah 2 perkara, untuk perkara pelecehan seksual terdapat 2 perkara dan perkara maisir terdapat 1 perkara.

Beliau menambahkan bahwa saat ini Mahkamah Syar’iyah Calang terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan demi mempermudah masyarakat mengakses layanan yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Calang. Salah satu layanan yang terdapat pada Mahkamah Syar’iyah Calang yaitu pendaftaran perkara secara E-Court, perkara Gugatan yang terdaftar sebanyak 3 perkara dan perkara permohonan sebanyak 6 perkara. Kemudian terdapat pula beberapa layanan lain yang dapat digunakan oleh masyarakat pencari keadilan seperti Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Jalur bagi penyandang disabilitas, sidang keliling, kemudian website yang memuat informasi-informasi penting, dan kalkulator taksiran panjar biaya perkara. Diharapkan dengan adanya fasilitas ini dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan yang ingin berperkara di Mahkamah Syar’iyah Calang.
