logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Realisasi Dipa 04 Tahun 2012 di MS Sigli Mencapai 100 %

Sigli |www.sigli.ms-aceh.go.id

Sejak adanya DIPA 04 yang berkaitan dengan sidang keliling dan perkara prodeo yang ada di MS Sigli ini, pada tahun 2012 terealisasi 100 %. Adapun untuk perkara prodeo pada tahun 2012, MS Sigli mendapatkan jatah bagi 36 perkara prodeo, dan semuanya telah maksimal digunakan 100 % kepada para pihak yang kurang mampu, namun uang yang harus kembali ke kas Negara sebesar Rp. 2.405.000,- (Dua juta empat ratus lima ribu rupiah) dikarenakan panggilan terhadap beberapa perkara masih terdapat sisa yang tidak dapat dialihkan ke perkara lainnya, sehingga menurut aturan harus dikembalikan ke kas negara.

Adapun sidang keliling di tahun 2012, menurut Syakya selaku bendahara DIPA 04 di MS Sigli mengatakan bahwa dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang harus dimanfaatkan untuk sidang keliling juga terealisasi 100 %, dengan perincian 7 kali sidang yang bertempat di Kecamatan Tangse sebanyak 6 kali, dan di Kecamatan Glumpang Tiga sebanyak satu kali, dan juga dari segi pelaporan baik ke Badilag mapun ke Mahkamah Syar’iyah Aceh juga sudah beres semua, dan tidak ada kendala lagi.

Saifuddin, S.H.I selaku Kepala KUA kecamatan tangse mengatakan bahwa program sidang keliling yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli di Kecamatan tangse ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat di Kecamatan tangse, karena dengan jarak tempuh yang cukup jauh dari Tangse ke Sigli bisa meringankan masyarakat pencari keadilan yang berasal dari tangse setidaknya dari segi ongkos ke kota Sigli, dan beliau mengharapkan agar program yang seperti ini dapat ditingkatkan jumlahnya di tahun 2013 ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat di Kecamatan Tangse, mereka cukup puas dengan pelayanan sidang keliling tersebut, ujar kepada KUA Tangse.

Panitera/Sekretaris MS Sigli yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa insya allah di tahun 2013 ini program sidang keliling masih dapat dilanjutkan, namun masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dikarenakan banyak tanda bintang pada DIPA 2013 ini, sehingga program-program yang berkatan dengan keuangan di tahun 2013 ini belum dapat terealisasi.

Adapun untuk perkara prodeo di tahun 2013 ini pengelolaanya dialihkan ke Kementrian Hukum dan HAM, sehingga masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut juga terhadap pelaksanaan perkara prodeo tersebut. (fikri oslami/ Lasyitamasya Sigli).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice