Realisasi Biaya Prodeo Per 10 Mei PA Muara Tebo Capai 49,17 Persen
Muara Tebo | PA Muara Tebo
Pada tahun anggaran 2016 Pengadilan Agama Muara Tebo mendapat alokasi biaya prodeo pada DIPA Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000,- yang mana biaya tersebut diperuntukkan bagi para pencari keadilan yang dianggap tidak mampu dari segi ekonomi.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Muara Tebo, Azhar Amir, SH saat ditemui tim jurdilaga PAMuara Tebo menjelaskan bahwa hingga Selasa (10/05) realisasi biaya prodeo mencapai Rp. 1.721.000,- atau setara dengan 49,17 persen.
“Biaya prodeo tersebut dikeluarakan berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo dan Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang pembiayaan perkara prodeo yang dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Muara Tebo,” ungkap kandidat magister hukum ini lugas. (A2/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)