RAT Kowapa PTA Yogyakarta Bentuk Pengurus Baru
Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id
Setelah mengalami kekosongan pengurus di tahun 2012, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Warga Peradilan Agama (Kowapa) PTA Yogyakarta menetapkan pengurus baru periode 2013-2014.
"Saya sebelumnya sempat khawatir, anggota yang hadir dalam RAT ini tidak mencapai 50 persen," ujar Ketua PTA Yogyakarta yang ikut menghadiri rapat yang digelar di aula PTA Yogyakarta, hari Kamis (14/02).
Kekhawatiran Ketua PTA didasari bahwa selain berasal dari lingkungan pegawai PTA Yogyakarta, mulai dari pegawai honorer hingga hakim tinggi, banyak anggota koperasi yang juga berasal dari pengadilan agama se wilayah D. I. Yogyakarta. Namun akhirnya dalam RAT kali ini tercatat 51 anggota hadir dari 70 anggota aktif yang ada sehingga pelaksanaan rapat tahunan dapat berjalan dengan lancar.
Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Ahmad Syarhuddin, SH., MH menyambut baik terbentuknya kepengurusan yang baru yang seluruhnya merupakan wajah-wajah baru.
"Dengan kepengurusan yang baru ini diharapkan Kowapa dapat mewadahi anggotanya dalam meningkatkan kesejahteraan bersama," pesan Ketua PTA, "Koperasi bersifat paguyuban. Artinya bersifat kekeluargaan bukan pagubayan, yang berarti bisnis yang bersifat komersil, mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang diperoleh juga harus untuk kesejehteraan bersama," tambahnya.
Karena demi kepentingan bersama ini Ketua PTA menghimbau agar pelaksanaan kepengurusan dan pengawasan koperasi sebagai wadah bersama ini dapat dapat mengemban kepercayaan secara sungguh-sungguh dengan melaksanakan penataan aset Kowapa secara profesional dan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua PTA juga menghimbau agar anggota menyadari sepenuhnya antara hak dan kewajiban sehingga semuanya dapat berjalan seimbang.
Pengukuhan pengurus dan pengawas koperasi yang baru ini dilakukan oleh Panggih mewakili Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul.
Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012
Munculnya UU koperasi tahun 2012 yang akan menggantikan UU yang lama menjadi bahasan dalam rapat tahunan ini. Menurut Panggih, mulai dari penggunaan logo, hingga penggolongan koperasi yang harus ditetapkan lebih khusus.
"Menurut Undang-undang Koperasi yang baru, koperasi digolongkan kepada koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sehingga Kowapa diharapkan segera merubah AD/ART-nya sebagai koperasi serba usaha," jelas Panggih.
Selain itu, menurut beliau beberapa istilah perkoperasian juga diganti, semisal dalam hal permodalan, simpanan pokok menjadi setoran pokok, dan simpanan wajib menjadi setoran modal yang baru.
"Dalam hal setoran pokok bahwa sebagai salah satu sumber pembiayaan koperasi, setoran pokok ini tidak dapat diambil kembali jika anggota keluar dari keanggotaan koperasi," Panggih menjelaskan.
Disampaikan bahwa secara nasional seluruh koperasi menurutnya diberi tenggang tiga tahun semenjak UU disahkan yaitu semenjak tanggal 30 Oktober 2012.