PA Tanjung Redep Adakan Rapat Umum Bulan Juli 2021 Sekaligus Rapat Perpisahan Bagi Bapak Ahmad Rifai, S.H.I
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Pada hari ini Kamis tanggal 8 Juli 2021 Pukul 09.00 WITA, Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengadakan rapat rutin bulanan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Ahmad Rifai, S.H.I dan didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Achmad Sya'rani, S.H.I, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Drs. Kaspul Asrar dan Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Samsul Bahri, S.H. Rapat pertama diawal bulan Juli 2021 ini bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Rapat dihadiri oleh hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, para pegawai dan PPNPN di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Rapat yang berlangsung khidmat namun santai ini membahas hal-hal mengenai Laporan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), kedisiplinan, kebersamaan, kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Redeb serta membahas pula pelaksanaan qurban 1442 H/2021 M.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Ahmad Rifai, S.H.I berpesan agar selalu menjaga kebersihan, kekompakan dan kebersamaan di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Beliau juga mengatakan perlunya kedisplinan dan implementasi 3 S (Senyum, Salam dan Sapa) khususnya yang bertugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanjung Redeb sehingga para pihak berperkara atau masyarakat lainnya betul-betul merasakan pelayanan yang prima sesuai dengan jargon kita saat ini, "Melayani bukan dilayani".
Mengakhiri sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb memohon doa agar saat beliau bertugas ditempat yang baru yakni Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B diberikan kelancaran, kemudahan, kesehatan dan slalu dalam lindungan Allah SWT.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil laporan hakim pengawas bidang yang disampaikan oleh Wakil Ketua sekaligus sebagai koordinator Hawasbid, Bapak Achmad Sya'rani, S.H.I dengan menguraikan hasil temuan, kondisi yang diharapkan serta rekomendasi agar segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepaniteraan dan kesekretariatan dalam waktu yang tidak lama sehingga hal-hal tersebut tidak ditemukan pada pengawasan Triwulan yang akan datang.
Setelah hasil laporan hakim pengawas bidang selesai dibacakan, selanjutnya tanggapan serta jawaban dari pihak obyek pemeriksaan serta ditentukan batas waktu tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. Acara diakhiri dengan tanya jawab serta makan siang bersama. (*sa/sb)