logo web

Dipublikasikan oleh pa tangerang pada on .

Kamis, 10 Juli 2025 — Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Agama (PA) Tangerang menggelar rapat internal di Ruang Rapat Pimpinan. Rapat ini menandai komitmen berkelanjutan seluruh tim dalam membangun SMAP di Pengadilan Agama Tangerang yang saat ini telah memasuki Tahap 3, yaitu tahap pelaksanaan.

Rapat dibuka oleh Ketua PA Tangerang selaku Manajemen Puncak dengan arahan mengenai pentingnya menjaga semangat dan keselarasan dalam pembangunan SMAP. Ketua menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara penilaian Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan SMAP harus dipahami seluruh anggota tim. Pada penilaian terhadap pembangunan ZI WBK, temuan hanya mengurangi nilai, sedangkan pada SMAP satu temuan saja dapat menggugurkan seluruh predikat. Selain itu, Ketua menyampaikan bahwa Pendamping SMAP menaruh kepercayaan besar pada kemampuan PA Tangerang dalam menyusun dan menerapkan Risk Register secara efektif, namun penerapan hal tersebut sangat bergantung pada komitmen dan disiplin tiap individu, termasuk dalam menjaga etika komunikasi dengan pihak eksternal, seperti larangan memberikan nomor pribadi.

Wakil Ketua PA Tangerang selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) memaparkan sejumlah agenda strategis, di antaranya internalisasi SK SMAP terbaru, pemetaan risiko residual, serta rencana audit internal. Ketua FKAP menekankan pentingnya penyusunan rencana audit berbasis tingkat kepentingan dan kekritisan unit kerja, serta pentingnya distribusi tugas auditor secara merata agar proses audit berjalan menyeluruh dan terukur.

“Langkah-langkah yang telah disusun pada risk register, harus kita laksanakan sepenuhnya seperti Pakta Integritas antara Pihak dan Majelis Hakim harus sudah ada diberkas bersamaan dengan berkas perkara, kemudian para Hakim juga jangan lupa menyampaikan Himbauan Anti Gratifikasi yang telah tersedia di ruang sidang sehingga pada saat finalisasi penyusunan Form 3 akan terlaporkan efektif atau tidak untuk menurunkan risiko penyuapan”, tegas Saiful.

Ketua FKAP juga menyampaikan bahwa beberapa langkah sosialisasi SMAP kepada eksternal sudah dilaksanakan, yaitu kepada Mitra Kerja PA Tangerang dan juga melalui pemasangan banner SMAP di area luar sebagai bentuk ajakan terbuka kepada publik. Selain itu, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas keuangan, Ketua FKAP menegaskan bahwa ke depan mekanisme pengembalian sisa panjar akan sepenuhnya dilakukan secara nontunai.

Sebagai tambahan informasi dalam rapat tersebut. Sekretaris PA Tangerang menyampaikan bahwa periode 2 Juni hingga 15 Agustus 2025 merupakan masa pemenuhan eviden SMAP Tahap 3. Ia berharap seluruh tim dapat aktif membantu memenuhi eviden dan menerapkan tahapan tersebut dengan optimal.

Menutup rapat, Ketua PA Tangerang kembali menggarisbawahi bahwa seluruh proses terkait Risk Register telah dipenuhi, dan fokus utama kini adalah realisasi sasaran kinerja. Ketua mengapresiasi kekompakan tim SMAP PA Tangerang yang solid dan saling melengkapi, serta menegaskan pentingnya pemahaman SMAP hingga ke seluruh jajaran pegawai, mengingat akan dilaksanakannya penilaian oleh mystery shopper.

Melalui rapat internal ini, PA Tangerang semakin semangat dan yakin dapat menerapkan SMAP serta yakin akan meraih predikat Anti Penyuapan.

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice