Tim Pengelola Website PTA Manado Gelar Rapat
Manado | pta-manado.go.id
Memperhatikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, maka untuk mewujudkan pengelolaan website yang efektif, efisien, dan terorganisir secara maksimal di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Manado, diterbitkan Surat Keputusan Nomor: W18-A/55/SK/HM.02.3/IV/2013 tentang Tim Pengelola Website Pengadilan Tinggi Agama Manado oleh Ketua yang ditetapkan pada tanggal 4 April 2013, dengan susunan personalia serta kewenangan masing-masing dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab TIM tersebut, maka hari Rabu (8/5/2013) diadakan rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat fungsional dan struktural, serta pegawai PTA Manado. Selaku penanggung jawab pada TIM tersebut, Ketua PTA, Drs. H. Muhammad Hasan Muhammad, SH.,MH, menginstruksikan kepada tim yang ditugaskan dan diberi tanggung jawab agar menjalankan tugasnya secara maksimal.
Ketua juga mengharapkan kepada tim untuk bertanggung jawab dalam pemberitaan yang berkenaan dalam bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, yakni melakukan upload data perkara yang berkaitan dengan SIADPA, perkara Banding dan Kasasi, berkaitan dengan Kepegawaian, Keuangan, Umum.
“Bagi saudara-saudari yang termasuk dalam TIM PENGELOLA WEBSITE, kiranya mengindahkan instruksi pimpinan dan tetap berkoordinasi dengan pengelola website Pengadilan Agama se-wilayah, kontrol data-data pada menu PA se wilayah minimal seminggu sekali.” Saran Ketua.
(Rie)