Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Binjai, aparatur Pengadilan Agama Binjai melaksanakan rapat dalam rangka persiapan penilaian APM oleh Assessor Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Jumat, 10 Desember 2021. Rapat yang dimulai tepat pukul 08.00 Wib ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai dalam rapat ini antara lain :
- Disiplin jam masuk dan pulang kerja harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ingin keluar kantor pada jam kerja agar selalu melampirkan surat izin keluar kantor.
- Keseragaman pakaian dinas harus disesuaikan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 588/SEK/SK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
- Selalu menja kebersihan dan kerapian, baik diri sendiri maupun lingkungan kantor.
- Menjaga perilaku dengan menerapkan 5 S, baik kepada pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Binjai maupun masyarakat pencari keadilan.
- Aparatur yang berada di PTSP agar selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan. Implementasikan 5S, 5R dan IN dalam memberikan pelayanan tersebut.
- Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan APM untuk dapat dipersiapkan dengan baik, baik itu softcopy maupun hardcopy.
“Jangan ditunggu kapan atau siapa Assesor yang akan melaksanakan assessment di Pengadilan Agama Binjai, berikan kinerja yang terbaik demi kemajuan Pengadilan Agama Binjai”, ujar beliau. Tak lupa beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Binjai atas kinerja yang telah diberikan selama ini. Semoga Pengadilan Agama Binjai dapat mempertahankan predikat A “Excellent” di tahun 2021. Rapat ini ditutup dengan yel-yel APM yang penuh dengan semangat dan kekompakan. (Tim IT PA Binjai)