logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Perdana PA Mempawah Tahun 2014 Buka-bukaan

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id

Tidak ada yang ditutup-tutupi, transparan dan buka-bukaan. Itulah kesan yang tampak pada rapat perdana PA Mempawah tahun 2014 pada Senin (27/1/2014). Bertempat di Ruang Sidang Utama, rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB. itu membahas rancangan program kerja selama satu tahun ke depan yang disinkronkan dengan DIPA 2014.

Rapat dipimpin oleh Ketua PA Mempawah, Drs. Wanjofrizal dan didampingi oleh Wakil Ketua, Mahmud, S.H., M.Hum. dan Panitera/Sekretaris, Naffi, S.Ag., M.H. serta diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai.

Di awal pengantarnya, Ketua PA Mempawah mengatakan bahwa pengelolaan kantor harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), controlling (pengawasan) dan evaluating (evaluasi).

“Mumpung masih di awal-awal tahun, dan ini rapat pertama yang saya ikuti, mari kita planning, rencanakan program kerja yang akan kita laksanakan selama satu tahun ini,” kata Ketua PA Mempawah yang baru dilantik pada Kamis (16/1/2014).

Ketua PA Mempawah selaku pimpinan rapat lalu membaca poin per poin program kerja, baik kepaniteraan maupun kesekretariatan. Semua yang hadir menyimak fotokopi rancangan program kerja dan DIPA yang telah dibagikan sebelumnya.

Begitu ada hal-hal yang dipandang perlu untuk dikoreksi, tak segan-segan peserta rapat mengacungkan tangannya untuk diberi kesempatan berbicara. Suasana rapat berlangsung cukup dinamis. Pendapat yang setuju dan tidak setuju sama-sama diberi ruang. Tidak ada yang merasa paling pintar, paling tahu atau paling berkuasa. Semua saling mengisi dan saling melengkapi demi kebaikan bersama.

Para peserta rapat cukup aktif. Kritik, masukan dan tawaran solusi menambah kesempurnaan program kerja. Semakin banyak ide dan gagasan tentu lebih baik dibandingkan program yang digagas oleh satu atau sedikit orang. Sebab, orang banyak tidak mungkin sepakat untuk melakukan kesesatan (penyimpangan) sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW., “La Tajtami’u Ummati ‘ala al-Dholalah”.

Pimpinan rapat sangat demokratis, egaliter, tidak otoriter dan tidak diskriminatif. Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28E Ayat (2) dan (3), bahwa setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, dan setiap orang berhak mengeluarkan pendapat.

Sekitar pukul 16.30 WIB., rancangan program kerja setebal 13 halaman selesai dibahas. Perbedaan pendapat dan adu argumen yang sempat meninggi pun menjadi reda seiring berakhirnya rapat. Begitu keluar ruang rapat, sudah tidak ada lagi diskusi atau perdebatan. Yang ada tinggal action, melaksanakan yang sudah disepakati.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kontrol atau pengawasan. Sebagaimana dikatakan Vladimir Lenin, Trust is good but control is better. Percaya (dengan pekerjaan orang) itu baik tetapi mengontrol (pelaksanaannya) itu lebih baik.

Untuk diketahui, selain program kerja yang sifatnya rutin sebagaimana berjalan di PA-PA lain, PA Mempawah mempunyai program prioritas tahun 2014. Antara lain perluasan wilayah penyelenggaraan sidang keliling dan pendaftaran perkara secara online.

Gambaran Global DIPA

Berdasarkan DIPA 01 PA Mempawah tahun 2014, alokasi anggaran untuk PA yang terletak di Kabupaten Pontianak itu mencapai Rp 3.937.596.000. Dari anggaran sebesar itu, pos untuk gaji dan tunjangan mencapai Rp 3.533.661.000.

Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran mencapai Rp 304.915.000. Penggunaannya untuk belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, pemeliharaan peralatan dan mesin, pengiriman surat dinas pos, langganan listrik, langganan telpon, langganan air, belanja keperluan perkantoran dan perawatan inventaris kantor serta honorarium untuk satpam, pramubakti, cleaning servis dan sopir.

Rapat-rapat (rakor, raker, rapim, pokja, dinas dan konsultasi) mencapai 99.020.000. Pada item ini terdapat belanja sewa rumah untuk pejabat negara sebesar Rp 6.800.000 dan belanja pengadaan pakaian dinas pegawai sebesar Rp 13.200.000.

Selain itu, masih ada DIPA 04 yang mencapai Rp 126.990.000, meliputi biaya sidang keliling sebesar Rp 90.000.000, biaya perkara prodeo sebesar Rp 35.000.000 dan selebihnya untuk penyelesaian perkara. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice