
Pada hari Jum'at tanggal 28 Januari 2022 pukul 14.00 WIB jajaran kejurusitaan Pengadilan Agama Medan melaksanakan rapat kejurusitaan di areal terbuka. Kegiatan Rapat ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir NAsution, M.A., dan diikuti oleh Jurusita, Jurusita Pengganti, Petugas Tabayyun, Petugas Pendaftaran, Petugas Keuangan Pengadilan Agama Medan.
Pada rapat ini dibahas mengenai pelaksanaan pemanggilan perkara prodeo dimana sistem pembiayaan pelaksanaan pemanggilan perkara prodeo berbeda dari sistem pembiayaan Tahun Anggaran 2021. Dimana pada Tahun Anggaran 2021 sistem pembiayaan pelaksanaan pemanggilan perkara prodeo berdasarkan pemanggilan perkara prodeo sedangkan sistem pada tahun 2022 berdasarkan kegiatan pemanggilan perkara prodeo. Pencairan biaya pemanggilan perkara prodeo tahun 2022 ini dilaksanakan secara LS dengan melampirkan Surat Tugas, Instrumen Pemanggilan dan Relaas perkara prodeo.

Selanjutnya pembahasan mengenai percepatan penyelesaian perkara dimana setiap relaas yang sudang dipanggil diserahkan kepada Panitera Pengganti minimal 1 hari sebelum sidang dilaksanakan dan relaas tersebut sudah di upload di SIPP. Untuk Pemberitahuan Isi Putusan dilaksanakan maksimal 10 hari setelah sidang pembacaan putusan.
Diakhir rapat, Panitera menyampaikan agar jajaran Kejurusitaan tetap semangat dalam bekerja, menjaga integritas dan menjaga wibawa Pengadilan Agama Medan. (IT).

