logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Hakim PA Banjarbaru

 

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id

 

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil akan berlaku secara efektif per tanggal 1 Januari 2014. Dalam PP tersebut, diatur bahwa DP3 yang selama ini menjadi form penilaian kinerja setiap PNS tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi birokrasi yang menekankan pada aspek kinerja yang terukur, karena itu harus diganti dengan form baru yang lebih akuntabel dan terukur, yaitu SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.

Dari segi format dan substansi penilaian, maka SKP ini sangat jauh berbeda dengan DP3. SKP memuat banyak fitur kegiatan dan standar penilaian, tidak hanya menilai sikap seperti yang selama ini dinilai dalam DP3, namun juga menilai kinerja secara lebih terukur dalam satuan-satuan tertentu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk segera menyusun draft SKP pada masing-masing unit kerja. Setelah melakukan sosialisasi pada Rapat Koordinasi Triwulan sebelumnya, maka pada hari Kamis, seluruh hakim ikut serta dalam rapat penyusunan SKP untuk unsur hakim.

Bertempat di ruangan Ketua, rapat penyusunan SKP ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru. Setelah membuka rapat, Ketua terlebih dahulu memberikan beberapa arahan kepada para hakim, diantaranya adalah bahwa batas akhir tanggal penundaan sidang adalah tanggal 20 Desember 2013.

Dengan demikian, maka setiap majelis yang bersidang dan akan menunda sidangnya, maka tanggal 20 adalah tanggal sidang terakhir di tahun 2013, jika penundaannya melebihi tanggal tersebut, maka dialihkan ke bulan Januari 2014. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penyusunan laporan tahunan Pengadilan Agama Banjarbaru. Selanjutnya, Ketua memerintahkan kepada peserta rapat untuk memulai pembahasan dan penyusunan rancangan SKP hakim.

Dalam menyusun SKP ini, para hakim sepakat untuk terlebih dahulu menetapkan ukuran atau satuan yang akan menjadi dasar dalam penyusunannya. Setelah melalui diskusi yang cukup alot, maka peserta rapat menyepakati satuan untuk masing-masung kegiatan adalah jumlah perkara. Namun demikian, pada beberapa kegiatan tertentu, seperti kegiatan tambahan (menjadi hakim pengawas bidang, pengelola website, dan sebagainya), satuannya boleh menggunakan satuan kegiatan. Penyusunan SKP kali ini dipandu oleh Fachruji, Staf Kepegawaian yang telah mengikuti sosialisasi penyusunan SKP.

Penyusunan SKP hakim ini sendiri dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyusunan SKP hakim yang menjadi Ketua Majelis dan hakim yang bertindak sebagai Hakim Anggota. Pengelompokan ini dilakukan karena tugas antara ketua dan hakim anggota dalam beberapa hal memang berbeda. Untuk diketahui bahwa penyusunan SKP didasarkan pada kegiatan-kegiatan rutin dan pokok para hakim yang dapat dinilai atau diukur kuantitasnya. Karena itu, perlu ditetapkan standar satuan atau ukuran yang pasti dan countable.

Dalam penyusunan SKP ini, tiap majelis hakim (A, C1, dan C2) menetapkan sasaran atau target pada setiap kegiatannya berdasarkan estimasi jumlah perkara yang diterimanya. Majelis hakim A misalnya, menerima perkara labih sedikit dari pada majelis C1 dan C2, sehingga sasaran atau targetnya pun lebih rendah karena harus disesuaikan dengan jumlah perkara yang diterima tadi. Perlu untuk diketahui bahwa penetapan sasaran atau target tersebut harus benar-benar cermat dan realistis, karena bila terlalu tinggi, maka sangat besar kemungkinan sasaran tersebut tidak tercapai hingga berimbas negatif pada nilai kinerja hakim yang bersangkutan.

Setelah melalui rapat yang cukup panjang, akhirnya disepakati beberapa butir kegiatan yang nantinya akan dijadikan SKP bagi setiap hakim. Namun, kesepakatan ini masih berupa draft yang tentatif, sehingga masih akan didiskusikan pada rapat selanjutnya, yaitu tanggal 05 Desember 2013.

Setelah penyusunan SKP rampung, rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai penyusunan tim IT PA Banjarbaru. Ketua menuturkan bahwa untuk memajukan IT PA Banjarbaru, maka perlu dibentuk tim baru yang lebih progresif, sehingga komponen-komponen IT PA Banjarbaru lebih dinamis dan informatif. Tim IT PA Banjarbaru sendiri terdiri atas tiga komponen, yaitu 1). Website; 2) SIADPA; dan 3) Anonimisasi Putusan. Anas Rudiansyah, S.HI. ditunjuk sebagai Ketua Tim IT, sementara itu M. Natsir Asnawi, S.HI. sebagai koordinator pengelolaan website, Azimar Rusydi, S.Ag., MH sebagai koordinator SIADPA, dan Syahrul Ramadhan, S.HI. sebagai koordinator Anonimisasi Putusan.

Selain menetapkan komposisi Tim IT, rapat kali ini juga berhasil menetapkan pula hakim-hakim yang akan menjadi Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) sesuai dengan amanat Buku IV. Pun dengan jadwal mediasi, para hakim telah diberikan tugas untuk menjadi mediator pada hari-hari tertentu selain hari sidangnya.

Terakhir, Ketua berpesan kepada seluruh hakim agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Kepada Tim IT, Ketua berpesan agar senantiasa menjalin kerja sama dan kekompakan dalam tim untuk memajukan IT Pengadilan Agama Banjarbaru. Setelah berlangsung selama lebih kurang 2 jam, rapat akhirnya ditutup oleh Ketua.(mna)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice