Berdasarkan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/1922/HM.01.1/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang undangan Rapat Penyempurnaan Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan, dengan peserta Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Banding, Panitera Muda Hukum dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan yang bertempat di Ruangan Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat dimulai pada pukul 14.00 Wib dan berakhir pada pukul 16.00 Wib.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.) dengan moderator Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan (H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum) dengan notulen rapat Jasman, S.H.
Ada beberapa point yang di bahas dalam rapat ini sebagai berikut :
Penyempurnaan administrasi Kepaniteraan :
1. Penyusunan PHS : | |
|
|
2. Identitas Para Pihak dalam BAS; |
Dari Hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat disepakati hal-hal sebagai berikut :
Pembahasan PHS :
Administrasi perkara banding ini menjadi salah satu mata pelajaran ditingkat diklat Mahkamah Agung nantinya, oleh karena itu di bagian kepaniteraan harus bersiap-siap untuk mengikuti diklat tersebut apabila dipanggil untuk diklat :
- Di identitas PHS dan Putusan menggunakan lawan bukan melawan;
- Penyebutan para pihak dalam perkara banding diseragamkan, Contoh : sebagai Termohon/Pembanding, tidak lagi dahulu sebagai Pemohon sekarang Pembanding;
- Kalau pakai rekonvensi contoh Termohon/Pembanding/Penggugat Rekonvensi;
- Kalau yang banding mengajukan inperson, kemudian di memori banding pakai kuasa, maka di identitas PHS, BAS, dan Putusan harus dimasukkan kuasanya;
- Kalau ada penyebutan identitas di tingkat pertama yang keliru penyebutannya, maka diperbaiki ditingkat banding;
- Kalau ada banding dua pihak, maka penyebutannya Pembanding satu dan Pembanding dua;
- Penulisan Penetapan, Mengadili, tidak boleh jarak-jarakan contoh MENGADILI bukan M E N G A D I L I dan sebagainya;
- Penulisan Nama Pihak di bold akan tetapi nama kuasa tidak di bold;
- Untuk bahan pembinaan kepada Pengadilan Agama, identitas di tingkat pertama di cantumkan NIK;
Resume Perkara :
- Yang membuat resume adalah Panitera Pengganti dan ditanda tangani oleh Panitera Pengganti sebagai pertanggungjawabnya, dengan judulnya “Resume Bundel B”
- Perjalanan berkas dari meja I ke PP, lalu PP mengerjakan Resume secapat mungkin, lalu berkas disalurkan kepada Majelis Hakim pada hari itu juga;
- Di kaki putusan kata-katanya diseragamkan yakni diucapkan, bukan dibacakan;
- Agar template dibuat Resume, BAS, PHS pakai kuasa dan tidak pakai kuasa di buat oleh Bagian Panmud Banding;
Demikian rapat peyempurnaan administrasi Kepaniteraan ini, semoga dapat dipedomani dengan baik. (Jas)