Rapat Penyamaan Persepsi Cara Pengisian SKP di PA Manokwari
Manokwari | PA Manokwari
SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah hal yang harus dibuat oleh setiap PNS pada setiap awal tahun. SKP yang mulai diberlakukan tahun 2014 ini merupakan daftar penilaian atasan terhadap pencapaian kinerja bawahan sebagai pengganti sistem penilaian model DP3. Namun karena SKP ini merupakan hal yang baru bagi PNS maka dibutuhkan kecermatan dalam pembuatannya. SKP dibuat dengan dimulai membuat Rencana Kinerja Pegawai di depan atasannya yang berbeda dengan DP3 yang langsung dibuat atasan.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Untuk pengisian SKP bagi PNS di lingkungan PA. Manokwari, pada hari Kamis, 12 Juni 2014 di ruang Wakil ketua PA. Manokwari dilakukan rapat penyamaan persepsi cara pengisian SKP yang dipimpin langsung oleh Ketua PA. Manokwari dan diikuti oleh semua PNS di lingkungan PA. Manokwari.
Dalam sambutannya, Ketua PA. Manokwari mengajak kepada seluruh aparatur PA. Manokwari mencermati dengan seksama cara pembuatan SKP serta bisa saling berbagi informasi dalam penyusunan Rencana Kinerja Pegawai dengan mengacu pada Job Description masing-masing pegawai karena dari situlah atasan akan memberikan penilaian secara obyektif dan transparan.
Acara ini dipandu oleh hakim PA. Manokwari Andi M. Yusri Patawari, S.HI yang kemudian dilakukan tanya jawab dan diskusi oleh peserta.
Sebagai penutup dalam kegiatan tersebut, disepakati bahwa seluruh PNS PA. Manokwari harus sudah membuat SKP paling lambat akhir Juni 2014.