Lubuk Pakam (27 September 2021). Untuk mempermudah Assessor Internal Pengadilan Agama dalam memahami Penilaian Mandiri Pembangunan Akreditasi Penjaminan Mutu (PMP APM) Tahun 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengundang seluruh Assessor Internal Pengadilan Agama dalam Pembekalan Assesor Internal yang dilangsungkan secara Virtual Meeting.
Assessor internal bertugas dalam Asessment yang dilakukan pada suatu organisasi/instansi oleh organisasi/instansi itu sendiri untuk mengkaji efektifitas penerapan sistem mutu yang digunakan.
Ketua PA Lubuk Pakam telah menunjuk Assessor Internal APM PA Lubuk Pakam Tahun 2021, yang bertindak menjadi Lead Assessor adalah Dra. Emdayati dan Sekretaris yaitu Drs. Ridwan Arifin, SH dan Anggotanya yaitu Dra. Hj. Mardiah,.SH,.MH dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, SH,.MH.
Dalam rapat tersebut dijelaskan juga tentang tekhnik bagaimana cara penginputan eviden-eviden ke dalam aplikasi PMP-APM oleh Operator PTA Medan.
Semoga PA Lubuk Pakam berhasil meraih nilai dan predikat A Excellent.