RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA
Jakarta, 31 Maret 2022 | www.pa-jakartabarat.go.id
Bertempat di ruang Media Center PA Jakarta Barat telah berlangsung Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyelesaian Perkara. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua PA. Jakarta Barat, Dr. H. Munir., S.H., M.Ag. dan dihadiri para hakim PA. Jakarta Barat.
Agenda rapat adalah percepatan penyelesaian perkara dan court calender;
Beberapa permasalahan yang dimunculkan oleh para hakim terkait dengan penanganan perkara lewat 5 bulan dengan 3 permasalahan pokok, yaitu:
1. Peningkatan sipp dengan banyaknya perkara prodeo posisi sampai dengan bulan Maret 2022 lebih dari 300 perkara. Sehingga berpengaruh terhadap prosentase penyelesaian perkara di PA Jakarta Barat.
2. Dengan MOU yg telah di buat oleh PTA Jakarta. PTA Jabar dan PTA Banten tentang Tabayun harus di buat regulasi panggilan di PA Jakarta Barat harus 1 minggu untuk memangkas sisa perkara.
3. Hakim sepakat utk menyelesaikan perkara yg alamatnya tdk di ketahui utk di tunda cari alamat apabila tdk ditemukan maka di cabut atau di NO.
Sebagai solusinya yang disepakati di dalam rapat harus dari awal perkara masuk di posbakum dan PTSP harus memakai alamat yg benar.