logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Koordinasi Tenaga Honorer PA Kuala Tungkal

Kuala Tungkal | PA kuala Tungkal

Dalam dunia kerja dibutuhkan kekompakan dan kerja sama yang baik untuk mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena itu komunikasi dan koordinasi harus selalu dijaga antar sesama pegawai, maupun antar atasan dan pegawai.

Untuk mencapai hal tersebut, maka pada Jum’at, 18 Agustus 2015 dilaksanakan rapat koordinasi antara Wakil Sekretaris dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Rapat yang dimulai pada pukul 15.00 WIB waktu setempat ini dipimpin langsung oleh Wakil Sekretaris, Marzuki, S.H. dan dihadiri oleh seluruh jajaran tenaga honorer Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

Rapat Koordinasi yang bertempat di ruang kesekretarian ini berlangsung santai namun tetap serius. Rapat dibuka oleh Wakil Sekretaris dan langsung menuju ke topik pembahasan utama. Adapun pembahasan utama pada rapat koordinasi kali ini adalah mengenai tindak lanjut surat edaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (BUA MA RI) nomor 127/BUA/KP.05.1/06/2014 perihal Pendataan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN) dalam rangka Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Surat edaran tersebut merujuk dari surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1/297/PB/2014 dengan perihal yang sama. Salah satu poin penting yang terdapat dalam surat tersebut adalah

“Pemberi Kerja (Satuan Kerja) berkewajiban mendaftarkan PPNPN ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dan memungut iuran dari penghasilan yang dibayarkan kepada PPNPN kemudian menyetorkannya ke Kas Negara melalui mekanisme potongan SPM atau disetorkan langsung melalui Bank Persepsi.”

Berdasarkan poin tersebut maka Pemberi Kerja, termasuk Pengadilan Agama Kuala Tungkal wajib mendaftarkan PPNPN yang merupakan tenaga honorer ke kantor cabang BPJS setempat dan memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang tertera pada surat edaran.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Sekretaris mengungkapkan bahwa memang ada keterlambatan dalam tindak lanjut surat edaran BUA MA RI tersebut. Oleh karena itu, beliau berharap agar seluruh tenaga honorer Pengadilan Agama Kuala Tungkal segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan agar bisa dikirimkan ke kantor KPPN Kuala Tungkal.

Instruksi Wakil Sekretaris tersebut mendapat tanggapan positif dari seluruh tenaga honorer dan akan segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Rapat ditutup dengan himbauan Wakil Sekretaris kepada tenaga honorer agar selalu meningkatkan kedisiplinan dan senantiasa menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik antar sesama tenaga honorer maupun kepada atasan dan pegawai lainnya. (Imron/Jurdilaga PA Ktl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice