logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Koordinasi Pimpinan dan Hakim Tinggi PTA Jambi Membahas Aset Tanah

Jambi | PTA Jambi

Sebagaimana biasa, setiap hari Senin pagi diadakan Rapat Koordinasi antara Pimpinan PTA Jambi dengan Hakim Tinggi. Rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PA sewilayah PTA Jambi.

Begitulah, selesai bina mental Senin (23/03) lalu dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi yang dihadiri Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS dan Wakil Ketua H. A. Mukti Arto serta seluruh Hakim Tinggi. Kali ini yang menjadi pokok bahasan adalah tentang aset berupa tanah PTA dan PA.

Sampai dengan sekarang ini masih banyak tanah pertapakan Pengadilan Agama yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah setempat. Terhadap hal ini, harus segera diselesaikan sehingga aset tersebut menjadi milik Pemerinrah RI cq. Mahkamah Agung. Penyelesaiannya dapat berupa hibah atau tukar guling. “Yang penting tanah PA tersebut menjadi milik Mahkamah Agung,” ujar Ketua menjelaskan.

Dari laporan Hakim Tinggi, masih ada beberapa PA yang tanahnya berstatus pinjam pakai. H. Mahmuddin Rasyid sebagai Hakim Tinggi Pengawas dan Pembina PA Jambi menyampaikan bahwa tanah PA Jambi adalah pinjam pakai dari Pemko Jambi. Dan menurut laporan Ketua PA Jambi bahwa telah pernah disurati ke Walikota Jambi agar tanah tersebut dihibahkan. Namun jawaban yang diterima, Pemko Jambi tidak dapat menghibahkan tanah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Hamdani S, dalam laporannya bahwa tanah PA Sengeti hanya menunggu SK hibah dari Bupati. Sedangkan untuk PA Muara Bulian,tanah kantor lama adalah milik Pemkab Batanghari, sedangkan tanah kantor baru adalah milik Kementerian Pertanian. Informasi yang diperoleh, bahwa Sekda setempat akan ikut membantu agar tanah tersebut menjadi milik PA Muara Bulian. H. Sutoyo sebagai Hakim Tinggi Pengawas PA Muara Sabak melaporkan bahwa tanah PA Muara Sabak sudah memiliki sertifikat, hanya saja ada keinginan agar PA Muara Sabak pindah ke lokasi baru yang tempatnya berdampingan dengan PN.

Terhadap permasalahan tanah PA yang belum menjadi milik PA yang bersangkutan, Ketua PTA Jambi meminta Hakim Tinggi untuk secara terus menerus memonitor dan membantu agar segera menjadi milik PA. “Saya minta Hakim Tinggi untuk mengawasi dan memantau agar proses hibah ataupun tukar guling tanah PA dengan Pemerintah setempat berjalan dengan baik dalam waktu yang tidak lama sehingga semua aset tanah PA memiliki sertifikat,” ujarnya berharap. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice